Jadwal Terbaru CPNS 2023: Informasi Penetapan Kebutuhan dan Penempatan
Pemerintah Indonesia kembali membuka pintu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023. Dengan begitu banyak jabatan yang tersedia, termasuk Ahli Pertama – Pranata Peradilan, para pencari kerja memiliki banyak peluang untuk bergabung dengan sektor publik. Dalam artikel ini, kami akan membahas jadwal terbaru CPNS 2023 untuk jabatan Ahli Pertama – Pranata Peradilan berdasarkan data yang tersedia.
Penetapan Kebutuhan dan Penempatan
Berikut adalah daftar jabatan Ahli Pertama – Pranata Peradilan beserta jumlah kebutuhan per jabatan dan satuan kerja tempat penempatan:
-
Mahkamah Agung RI – Kepaniteraan
-
Jumlah Kebutuhan: 25 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Lhoksukon
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Lhokseumawe
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Sigli
-
Jumlah Kebutuhan: 2 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tapaktuan
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Kutacane
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Idi
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Takengon
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Meulaboh
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Jantho
-
Jumlah Kebutuhan: 2 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Sinabang
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Singkil
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Bireuen
-
Jumlah Kebutuhan: 2 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Blangkajeren
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Calang
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Kuala Simpang
-
Jumlah Kebutuhan: 2 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Sabang
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Banda Aceh – Pengadilan Negeri Langsa
-
Jumlah Kebutuhan: 2 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Tinggi Medan
-
Jumlah Kebutuhan: 2 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Medan
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
-
Jumlah Kebutuhan: 4 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Kabanjahe
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Gunung Sitoli
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Kisaran
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Rantau Prapat
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Stabat
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Simalungun
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Binjai
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Pematang Siantar
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Sibolga
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Tarutung
-
Jumlah Kebutuhan: 2 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Sidikalang
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Balige
-
Jumlah Kebutuhan: 3 orang
-
-
Pengadilan Tinggi Medan – Pengadilan Negeri Mandailing Natal
-
Jumlah Kebutuhan: 1 orang
-