BPJS Kesehatan masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jutaan peserta terbantu dalam mengakses pengobatan dan perawatan medis. Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa tidak semua penyakit maupun jenis pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan batasan manfaat BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini masih menjadi acuan resmi hingga saat ini dan menjelaskan secara rinci layanan apa saja yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas dikecualikan dari manfaat JKN. Artinya, peserta BPJS Kesehatan harus menanggung sendiri seluruh biaya pengobatan atau tindakan medis untuk layanan-layanan berikut.
Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Berikut ini rincian penyakit serta pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang masuk kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Pelayanan kesehatan yang bersifat estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik.
- Perawatan perataan gigi, termasuk pemasangan kawat gigi atau behel.
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Cedera atau penyakit akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Pengobatan yang berkaitan dengan infertilitas atau gangguan kesuburan.
- Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang seharusnya dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
- Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimental.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai batas nilai pertanggungan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
- Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini, peserta diharapkan dapat lebih bijak dalam merencanakan kebutuhan layanan kesehatan. Informasi ini juga penting agar masyarakat tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis di tahun 2026.

