Jessica Wongso: Fakta di Balik Pemberian Remisi Tahanan
Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terkenal dengan sebutan “kopi sianida,” resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024. Kebebasan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun.
-
Pemberian Pembebasan Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengonfirmasi bahwa Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
-
Masih Menjalani Pembinaan di Bapas
Meskipun telah bebas dari Lapas, Jessica masih harus menjalani pembinaan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032. Selama periode tersebut, Jessica diwajibkan untuk lapor secara berkala dan mengikuti bimbingan dari Bapas. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, mengonfirmasi bahwa Jessica akan menjadi klien Bapas hingga tahun 2032.
-
Remisi 58 Bulan 30 Hari
Selama masa tahanannya sejak 30 Juni 2016, Jessica mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari. Remisi ini diberikan karena Jessica menunjukkan kelakuan baik selama masa penahanannya, sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
-
Fakta-fakta Setelah Kebebasan Bersyarat
Setelah dibebaskan, Jessica Wongso menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak menyimpan kebencian terhadap siapa pun dan merasa telah memaafkan semua pihak yang pernah memperlakukannya dengan buruk. Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, juga mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan bukti baru (novum) yang akan diajukan dalam peninjauan kembali (PK) kasus ini. Bukti tersebut, yang sempat disembunyikan oleh seseorang, diharapkan bisa memberikan keadilan bagi Jessica di Mahkamah Agung (MA).
Namun, hingga saat ini, Jessica mengaku belum memikirkan langkah untuk bertemu dengan keluarga Mirna. Ia merasa perlu waktu untuk “healing” sebelum memutuskan langkah-langkah selanjutnya.
-
Kontroversi Tanpa Autopsi
Otto Hasibuan, dalam konferensi pers usai kebebasan Jessica, kembali menyinggung bahwa kasus ini tidak didukung oleh autopsi terhadap jenazah Mirna Salihin, yang menurutnya menjadi salah satu alasan untuk mengajukan PK. Ia berharap Mahkamah Agung bisa memberikan jawaban yang adil terkait kasus ini.
Kebebasan bersyarat Jessica Wongso menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, mengingat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah salah satu kasus yang paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh Jessica dan tim hukumnya, babak baru dalam perjalanan kasus ini akan terus berlanjut.

