Senin, Mei 11, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Kapan dan Mengapa PPN Naik Menjadi 12%?

Max Ki by Max Ki
21 Maret 2025
in Artikel
0
Kapan dan Mengapa PPN Naik Menjadi 12%?

Kapan dan Mengapa PPN Naik Menjadi 12%?

Kapan dan Mengapa PPN Naik Menjadi 12%?

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi, Senin (16/12/2024) di Jakarta.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga, kenaikan PPN ini merupakan bagian dari amanat UU HPP yang sudah dijadwalkan sebelumnya. “Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Airlangga dalam siaran resmi di akun YouTube Perekonomian RI.

Mengapa PPN Dinaikkan Menjadi 12%?

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis dalam rangka reformasi perpajakan. Pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara sambil menjaga asas keadilan dan gotong royong dalam sistem perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12% akan lebih menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu (desil 9-10). Kebijakan ini diambil karena data menunjukkan bahwa mayoritas manfaat dari pembebasan PPN selama ini dinikmati oleh kelompok paling kaya.

Sri Mulyani mencontohkan sejumlah kategori barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12%, di antaranya:

  • Bahan Makanan Premium

  • Daging premium seperti wagyu dan kobe.

  • Beras premium.

  • Ikan mahal seperti salmon premium.

  • Udang dan crustacea premium.

  • Jasa Pendidikan Premium

  • Sekolah berstandar internasional dengan biaya ratusan juta rupiah.

  • Jasa Kesehatan Premium

  • Layanan rumah sakit kelas VIP dan layanan medis berbayar mahal.

  • Listrik Rumah Tangga

  • Pelanggan listrik dengan daya 3.500-6.600 VA.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memperbaiki distribusi manfaat pajak yang selama ini cenderung tidak adil. “Kelompok mampu yang paling banyak menikmati pembebasan PPN, sementara kelompok bawah justru sedikit,” ujarnya.

Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12%

Meski tarif PPN naik, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN untuk barang dan jasa yang bersifat kebutuhan dasar masyarakat. Pembebasan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020. Berikut di antaranya:

  • Bahan Pokok Penting seperti beras, daging, telur, ikan, susu, dan gula konsumsi.

  • Jasa Kesehatan umum.

  • Jasa Pendidikan standar.

  • Angkutan Umum.

  • Pemakaian Air.

  • Vaksinasi Polio.

Dengan demikian, kebutuhan dasar masyarakat tetap dijaga agar tidak terdampak oleh kebijakan ini.

Dampak Kenaikan PPN 12%

Meskipun kenaikan PPN lebih menyasar barang mewah, para ekonom memperingatkan sejumlah dampak negatif yang bisa terjadi, antara lain:

  • Kenaikan Harga Komoditas

    Ekonom Media Wahyudi Askar dari CELIOS memperkirakan bahwa meskipun barang pokok dikecualikan, kebijakan ini tetap akan mendorong kenaikan harga sebagian besar komoditas konsumsi.

  • Pengeluaran Masyarakat Meningkat

    • Kelompok miskin diprediksi akan mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 101.880 per bulan.
    • Kelompok menengah ke atas akan mengalami kenaikan pengeluaran hingga Rp 354.293 per bulan.
  • Pelemahan Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga

    Direktur CELIOS, Nailul Huda, menyebut kenaikan tarif PPN akan memperlambat pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Hal ini dapat menekan daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah.

  • Inflasi dan Harga Barang Elektronik Naik

    Kenaikan tarif PPN juga diperkirakan akan memicu inflasi dan peningkatan harga barang seperti elektronik serta suku cadang kendaraan bermotor.

  • Kontribusi Pajak yang Minim

    Para ekonom menilai bahwa kenaikan PPN tidak akan berkontribusi signifikan pada pendapatan negara. Sebab, pelemahan konsumsi akan berdampak pada penerimaan pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan bea cukai.

Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025, dengan fokus pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari para ekonom yang memprediksi dampak negatif terhadap daya beli, inflasi, dan konsumsi rumah tangga. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah paket stimulus ekonomi sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah penyesuaian tarif PPN ini.

Tags: barang yang kenakan ppnjasa yang dikenakan ppnkenaikan ppnMengapa PPN Dinaikkan Menjadi 12%pajakpajak ppn 12 persenppn 12 persenppn 2025ppn januari 2025
Previous Post

Segera Cek Pencairan Bansos BPNT Desember 2024, Ini Penerimanya

Next Post

Cara Cek Nomor Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Ribet

Next Post
Cara Cek Nomor Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Ribet

Cara Cek Nomor Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Ribet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.