Kapan Jadwal Gaji ke 13 Cair?
Gaji ke-13 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Kepastian mengenai pencairan Gaji ke-13 ini diumumkan melalui akun Instagram resmi PT Taspen, lembaga yang mengelola tunjangan pensiun bagi PNS.
Pengumuman Resmi PT Taspen
Dalam unggahan resmi tersebut, PT Taspen menyatakan, “Pengumuman Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024.” Gaji ke-13 ini dibayarkan penuh, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Selain itu, PT Taspen menegaskan bahwa Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan sejenis lainnya, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan Pembayaran Gaji ke-13
PT Taspen juga menyampaikan beberapa ketentuan tambahan terkait pembayaran Gaji ke-13:
- Penerima Pensiun yang Merangkap Sebagai Pejabat Negara: Bagi penerima pensiun yang juga menjabat sebagai pejabat negara, Gaji ke-13 dibayarkan satu kali dengan nilai yang paling besar.
- Penerima Pensiun Sendiri dan Penerima Pensiun Janda/Duda: Bagi mereka yang menerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, maka keduanya akan dibayarkan.
PT Taspen juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen, dengan menghubungi kantor cabang terdekat atau Call Center Taspen di 021-1500919 untuk konfirmasi lebih lanjut.
Klarifikasi dari Kementerian Keuangan
Menanggapi isu yang viral di media sosial mengenai penghentian pembayaran Gaji ke-13, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa Gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS.
“Gaji ke-13 tetap diberikan,” ujar Prastowo melalui pesan singkat pada Selasa, 21 Mei 2024. Besaran Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi PNS yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Sedangkan untuk PNS yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen Gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan
Bagi Calon PNS (CPNS), Gaji ke-13 terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Bantahan Terhadap Isu Penghentian Gaji ke-13
Sebelumnya, beberapa akun media sosial Facebook menyebarkan klaim bahwa Gaji ke-13 PNS akan dihentikan. Klaim ini disertai tautan artikel berita dengan judul sensasional. Namun, Kementerian Keuangan telah membantah klaim tersebut, memastikan bahwa Gaji ke-13 tetap akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, bagi para pensiunan PNS dan ASN, pencairan Gaji ke-13 dapat diharapkan mulai 3 Juni 2024, dengan besaran penuh dan tanpa potongan selain pajak penghasilan. Hal ini memberikan kepastian dan ketenangan bagi para penerima manfaat menjelang tanggal pencairan.

