Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Pencairan dana JHT tidak hanya bisa dilakukan ketika peserta memasuki usia pensiun, tetapi juga dalam beberapa kondisi sebelum masa tersebut.
Peserta juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT dengan memenuhi ketentuan masa kepesertaan dan tujuan penggunaan dana. Lantas, kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Berikut penjelasannya.
Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Penuh?
Peserta dapat mengajukan klaim JHT secara penuh sebelum memasuki usia pensiun apabila berada dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut meliputi:
- Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak kembali bekerja.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta belum memperoleh pekerjaan kembali.
- Meninggalkan Indonesia secara permanen dan berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
- Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Peserta meninggal dunia sehingga manfaat JHT diberikan kepada ahli waris.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pencairan JHT secara penuh tidak hanya berkaitan dengan usia pensiun. Peserta yang mengalami kondisi tertentu juga dapat mengajukan klaim selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
JHT Bisa Dicairkan Sebagian
Selain pencairan penuh, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan manfaat JHT sebagian. Fasilitas ini berlaku bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4), manfaat JHT sebagian dapat digunakan sampai batas tertentu sebagai persiapan memasuki masa pensiun.
Batas pencairan sebagian tersebut meliputi:
- Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- Maksimal 10 persen untuk keperluan lainnya.
Pengajuan manfaat JHT sebagian hanya dapat dilakukan satu kali oleh peserta. Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan pajak progresif yang dapat berlaku pada pengajuan klaim berikutnya apabila memenuhi kondisi tertentu.
Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen
Peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT hingga 10 persen perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja.
- NPWP jika memiliki.
Setelah seluruh dokumen tersedia, pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Rumah
Peserta yang ingin menggunakan sebagian saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Beberapa di antaranya adalah:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan bank.
- Surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja.
- Dokumen perbankan dan dokumen yang berkaitan dengan kredit rumah.
- NPWP jika ada.
Pengajuan pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO maupun secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Ada Klaim Prioritas untuk Kondisi Tertentu
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas klaim prioritas bagi peserta yang datang langsung ke kantor cabang dan memiliki kondisi tertentu.
Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh peserta yang:
- Sedang hamil.
- Berusia lanjut.
- Sedang sakit.
Peserta dapat menyampaikan kondisinya kepada petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Petugas kemudian dapat membantu memberikan antrean khusus untuk proses pengajuan klaim JHT.
Jadi, Kapan JHT Bisa Dicairkan?
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan secara penuh maupun sebagian, tergantung kondisi peserta dan masa kepesertaannya. Klaim penuh dapat diajukan ketika peserta mengundurkan diri dan tidak bekerja kembali, terkena PHK dan belum memperoleh pekerjaan baru, meninggalkan Indonesia secara permanen, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, pencairan sebagian dapat dilakukan oleh peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Batasnya mencapai 10 persen untuk kebutuhan tertentu dan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Sebelum mengajukan klaim, peserta sebaiknya memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia. Data dan dokumen yang diberikan juga harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan.



