Kasus Magang Palsu, 1.047 Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang di Jerman
Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan program magang mahasiswa ke Jerman melalui program Ferein Job.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan 4 mahasiswa yang sedang mengikuti program Fereinjob di Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.
Setelah penyelidikan, program ini ternyata melibatkan 33 Universitas di Indonesia dan 1.047 mahasiswa yang dikirim ke 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB. Mahasiswa ini dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 dan 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance). Mereka juga harus membayar dana talangan sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 50.000.000 yang akan dipotong dari gaji mereka setiap bulan di Jerman.
Setiba di Jerman, mereka diminta untuk menandatangani kontrak kerja dalam bahasa Jerman yang tidak mereka pahami dan menjalankan program ferienjob selama 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan, semua warga negara Indonesia, terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun, ER alias EW (perempuan) 39 tahun, dan A alias AE (perempuan) 37 tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Menurut Djuhandhani, PT SHB sebagai perekrut serta penjalin kerjasama dengan Universitas bersangkutan, mengklaim bahwa program yang ia jalankan merupakan salah satu program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Namun, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa program Ferienjob bukan bagian dari program MBKM. Meski PT SHB sudah pernah mengajukan, Kemendikbudristek menolak program itu karena kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan Jerman. Mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk mendapatkan surat endorsement.

