Jumat, Mei 1, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Artikel
0
Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024

Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024

Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung untuk tahun 2024. Besaran UMP tersebut ditetapkan sebesar Rp 3.640.000, mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen dibandingkan dengan UMP Bangka Belitung tahun sebelumnya. Melihat besaran angka ini, perlu diperhatikan bahwa kenaikan tersebut dinilai tidak signifikan oleh sebagian pihak, termasuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang menyatakan kekecewaannya.

Tren Peningkatan UMP Bangka Belitung

Dalam beberapa tahun terakhir, UMP Bangka Belitung menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya, kecuali pada tahun 2021. Berdasarkan data, pada tahun 2019, UMP Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp 2.976.705 dan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.230.023 pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2021, UMP tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.230.023.

Tren kenaikan UMP kembali terjadi pada tahun 2022, di mana besaran UMP naik menjadi Rp 3.264.88. Pada tahun 2023, terjadi kenaikan yang lebih signifikan, dengan UMP ditetapkan sebesar Rp 3.498.479. Meskipun kenaikan tersebut cukup tinggi, kenaikan UMP Bangka Belitung untuk tahun 2024 hanya sebesar 4,04 persen, yang dinilai rendah oleh beberapa pihak terkait.

Penetapan UMP Bangka Belitung 2024

Penetapan besaran UMP Bangka Belitung 2024 didasarkan pada mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, menjelaskan bahwa penetapan ini hasil dari Rapat Dewan Pengupahan Babel yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP.

Kenaikan sebesar 4,04 persen dinilai lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP Bangka Belitung tahun sebelumnya, yang mencapai 7,5 persen. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bangka Belitung, Nuradi Wijaksono, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut mencerminkan kompromi untuk kebaikan bersama antara serikat pekerja dan pengusaha.

Respon dan Kekecewaan dari Berbagai Pihak

Namun, respon terhadap kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 tidak homogen. Ketua DPD SPSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman, menyatakan kekecewaannya terhadap besaran kenaikan yang dinilai tidak signifikan. Meskipun demikian, pihaknya mengakui bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait penetapan UMP.

Keputusan ini menunjukkan adanya dinamika dan tantangan dalam menentukan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Meskipun demikian, penting untuk menghormati proses demokratis dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam penetapan UMP, serta terus mendorong dialog antara berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

Tags: Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung 2024
Previous Post

BPJS Kesehatan Online Tahun 2023: Cara dan Persyaratan Terbaru untuk Pendaftaran BPJS Kesehatan Online Tahun 2023

Next Post

Kenaikan Ekonomi dan UMP Lampung 2024

Next Post
Kenaikan Ekonomi dan UMP Lampung 2024

Kenaikan Ekonomi dan UMP Lampung 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.