KJP Plus September 2024 Dibuka, Cek Jadwal dan Kriteria Penerima Bantuan
Bantuan KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar sudah mulai dibuka pada September 2024. Adapun program bantuan KJP Plus ini merupakan salah satu program untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk dapat mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh oleh pemerintah DKI Jakarta.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2024
Pendaftaran KJP Plus sendiri berlaku untuk seluruh jenjang mulai dari SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK hingga PKBM. Proses pendaftaran dan proses verifikasi program KJP Plus akan dibuka mulai hari ini 18 September – 8 Oktober 2024. Adapun jadwal lengkapnya yaitu sebagai berikut:
-
Jenjang SD/MI
Pendaftaran: 18 s.d. 23 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19 s.d. 24 September 2024 -
Jenjang SMP/MTS
Pendaftaran: 25 s.d. 30 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September s.d. 1 Oktober 2024 -
Jenjang SMA/MA/SMK/PKBM
Pendaftaran: 2 s.d. 7 Oktober 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3 s.d. 8 Oktober 2024
Syarat Pendaftaran KJP Plus 2024
-
Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
-
Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
Fotokopi KTP orangtua/wali.
Untuk dapat menerima bantuan KJP Plus dari pemerintah DKI Jakarta, maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Adapun beberapa kriteria penerima bantuan KJP Plus tahun 20-24 diantaranya yaitu:
Kriteria Penerima Bantuan KJP Plus 2024
-
Tinggal di DKI Jakarta sesuai Kartu Keluarga (KK), bukan anggota keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD.
-
Terdaftar sebagai siswa aktif dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil.
-
Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
-
Tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
-
Memiliki NISN.
-
Siswa disiplin hadir bersekolah.
-
Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Apabila siswa telah terdaftar sebagai penerima bantuan KJP, maka akan mendapatkan sejumlah bantuan dana yang bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Adapun besaran dana bantuan KJP Plus pada tahun 2024 diantaranya yaitu:
Besaran Dana Bantuan KJP Plus 2024
-
SD/MI: Rp250.000/bulan
-
SMP/MTs: Rp300.000/bulan
-
SMA/MA: Rp420.000/bulan
-
SMK: Rp450.000/bulan
-
PKBM: Rp300.000/bulan
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran dan apabila mengalami kendala bisa menghubungi layanan KJP Plus melalui media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

