KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Resmi Disalurkan, Segera Cek Daftar Penerima dan Besaran Dana yang Diterima
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana bantuan pendidikan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap satu gelombang dua. Pencairan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi terhadap para penerima yang melibatkan berbagai stakeholder seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta.
Jumlah Penerima dan Besaran Dana KJP Plus Gelombang 2 Tahun 2024
Total penerima dana KJP Plus pada gelombang kedua ini mencapai 73.506 orang peserta didik. Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa-siswi Jakarta dari jenjang pendidikan SD-SMA sederajat, SMK, dan PKBM yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan. Besaran nominal yang diterima oleh masing-masing peserta didik berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Berikut adalah rincian besaran nominal bantuan KJP Plus Tahap I tahun 2024 gelombang II:
-
Jenjang SD/MI:
-
Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
-
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
-
Biaya tambahan SPP khusus swasta: Rp 130.000
-
Jumlah penerima: 33.680 peserta didik
-
-
Jenjang SMP/MTS:
-
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
-
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
-
Biaya tambahan SPP khusus swasta: Rp 170.000
-
Jumlah penerima: 21.800 peserta didik
-
-
Jenjang SMA/MA:
-
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
-
Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
-
Biaya tambahan SPP khusus swasta: Rp 290.000
-
Jumlah penerima: 6.542 peserta didik
-
-
Jenjang SMK
-
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
-
Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
-
Biaya tambahan SPP khusus swasta: Rp Rp 240.000
-
Jumlah penerima: 11.303 peserta didik
-
-
Jenjang PKBM
-
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
-
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
-
Jumlah penerima: 181 peserta didik
-
Cara Cek Status KJP 2024
Bagi penerima KJP gelombang 2 dari bulan Mei hingga Juli, berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status KJP secara online:
-
Buka browser dan kunjungi situs resmi KJP Jakarta di http://www.kjp.jakarta.go.id.
-
Pilih opsi KJP untuk masuk ke halaman pencarian.
-
Masukkan nomor NIK siswa yang terdaftar.
-
Klik tombol “Cari” dan tunggu hingga data status muncul.
Dengan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 gelombang 2 ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi keluarga kurang mampu di Jakarta untuk memenuhi biaya pendidikan anak-anak mereka. Verifikasi yang ketat oleh tim gabungan menjamin bahwa bantuan ini disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan visi dan misi KJP untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.

