Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi kacamata untuk membantu memenuhi kebutuhan alat bantu penglihatan sesuai indikasi medis. Namun, klaim kacamata tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
Peserta perlu menjalani pemeriksaan mata, memperoleh resep dari dokter spesialis mata, serta melakukan verifikasi resep sebelum membeli kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Besaran subsidi yang diberikan juga berbeda sesuai kelas kepesertaan.
Lantas, apa saja syarat klaim kacamata pakai BPJS dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan berikut.
Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan subsidi kacamata, peserta perlu memastikan telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Masa klaim minimal dua tahun.Subsidi kacamata dapat diajukan satu kali dalam jangka waktu minimal dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta perlu memastikan waktu pengajuan terakhir sebelum mengajukan kembali.
- Berdasarkan indikasi medis.Pembelian kacamata harus didasarkan pada kebutuhan penglihatan dan hasil pemeriksaan dokter, bukan semata-mata untuk memenuhi keinginan pribadi.
- Memenuhi ukuran lensa minimum.Ketentuan subsidi mencakup lensa sferis dengan ukuran minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal 0,25 dioptri. Pastikan ukuran lensa sesuai dengan resep dokter.
- Mengikuti prosedur pelayanan.Peserta perlu menjalani pemeriksaan mata, memperoleh resep dokter spesialis mata, dan melakukan verifikasi resep sebelum membeli kacamata.
- Membeli di optik rekanan BPJS Kesehatan.Kacamata perlu dibeli melalui optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar subsidi dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Peserta juga perlu memperhatikan batas subsidi berdasarkan kelas kepesertaan. Apabila harga kacamata melebihi nilai bantuan yang tersedia, selisih biayanya harus dibayar secara mandiri.
Besaran Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan
Besaran subsidi kacamata BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan. Berikut nominal bantuan yang tercantum dalam informasi sumber dan perlu dikonfirmasi kembali sebelum digunakan.
| Kelas Kepesertaan | Besaran Subsidi |
|---|---|
| Kelas 1 | Rp330.000 |
| Kelas 2 | Rp220.000 |
| Kelas 3 | Rp165.000 |
Sebagai contoh, peserta kelas 2 yang membeli kacamata seharga Rp300.000 dapat memperoleh subsidi sebesar Rp220.000 apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peserta perlu membayar selisih sebesar Rp80.000.
Nominal subsidi dan mekanisme pemanfaatannya sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan atau optik rekanan karena ketentuan manfaat dapat berubah.
Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Setelah memahami persyaratannya, peserta dapat mengikuti tahapan berikut untuk mengajukan subsidi kacamata melalui layanan BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Langkah pertama adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sampaikan keluhan penglihatan yang dialami agar petugas kesehatan dapat melakukan pemeriksaan awal. Jika diperlukan pemeriksaan lanjutan, peserta akan memperoleh rujukan sesuai prosedur yang berlaku.
2. Dapatkan Rujukan ke Dokter Spesialis Mata
Jika pemeriksaan lanjutan dibutuhkan, peserta mengikuti alur rujukan menuju fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Di fasilitas tersebut, peserta menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis mata sesuai prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Pemeriksaan ini bertujuan mengetahui kondisi penglihatan sekaligus menentukan kebutuhan koreksi mata.
3. Minta Resep Kacamata dari Dokter
Setelah pemeriksaan, dokter spesialis mata akan mengevaluasi kondisi penglihatan dan memberikan resep kacamata sesuai indikasi medis.
Resep tersebut menjadi dasar untuk menentukan jenis dan ukuran lensa yang diperlukan. Pastikan resep yang diperoleh memenuhi persyaratan pengajuan subsidi kacamata BPJS Kesehatan.
4. Lakukan Verifikasi Resep
Sebelum membeli kacamata, peserta perlu melakukan verifikasi atau legalisasi resep sesuai prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan rujukan.
Tahap ini bertujuan memastikan resep dan dokumen yang diperlukan telah memenuhi ketentuan pengajuan subsidi. Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada petugas fasilitas kesehatan mengenai mekanisme verifikasi yang harus dilakukan.
5. Datangi Optik Rekanan BPJS Kesehatan
Setelah resep diverifikasi, peserta dapat mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memilih dan membeli kacamata sesuai kebutuhan.
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu BPJS Kesehatan atau identitas kepesertaan yang berlaku.
- Resep kacamata yang telah diverifikasi atau dilegalisasi sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pilih kacamata dengan ukuran lensa sesuai resep dokter dan nilai subsidi berdasarkan kelas kepesertaan. Jika harga kacamata melampaui batas bantuan, peserta perlu membayar kekurangannya sendiri.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Klaim Kacamata
Agar proses pengajuan subsidi berjalan lancar, peserta sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut.
- Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
- Periksa kembali waktu pengajuan subsidi terakhir untuk memastikan masa klaim telah terpenuhi.
- Ikuti alur pemeriksaan dan rujukan sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
- Pastikan resep kacamata telah memenuhi persyaratan verifikasi.
- Konfirmasi nominal subsidi dan daftar optik rekanan kepada BPJS Kesehatan sebelum membeli kacamata.
- Siapkan dana tambahan apabila harga kacamata melebihi nilai subsidi yang diperoleh.
Kesimpulan
Klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan perlu memenuhi persyaratan medis dan administrasi. Prosesnya mencakup pemeriksaan di FKTP, memperoleh rujukan ke dokter spesialis mata jika diperlukan, mendapatkan resep, melakukan verifikasi, hingga membeli kacamata di optik rekanan.
Besaran subsidi mengikuti ketentuan yang berlaku bagi peserta. Karena itu, penting untuk memastikan nominal bantuan, persyaratan, dan prosedur terbaru melalui BPJS Kesehatan atau optik rekanan sebelum melakukan pembelian. Dengan mengikuti tahapan yang tepat, peserta dapat memanfaatkan subsidi kacamata sesuai kebutuhan medis dan ketentuan program.



