Kronologi Tragedi Bus ALS Padang Panjang Berujung Maut 5 Mei 2025
Padang Panjang, Sumatera Barat – Kecelakaan tragis melibatkan satu unit bus Antar Lintas Sumatera (ALS) terjadi di depan Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, pada Selasa pagi, 6 Mei 2025. Insiden maut ini menewaskan 12 penumpang dan melukai 23 orang lainnya.
Rem Blong Diduga Jadi Penyebab
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian Resor Padang Panjang, kecelakaan terjadi saat bus ALS rute Medan-Bekasi melaju di jalan menurun menuju terminal. Dugaan sementara mengindikasikan bahwa rem kendaraan mengalami malfungsi atau rem blong, sehingga sopir tak mampu mengendalikan laju bus.
Menurut Inspektur Satu Jamalludin, sopir yang mengetahui kondisi rem tidak berfungsi memutuskan untuk melewati terminal dan akhirnya menabrak tembok di samping puskesmas. Saat kejadian, bus diketahui mengangkut sekitar 35 penumpang.
“Kami telah melakukan olah TKP bersama Tim Ahli Analisis Kecelakaan (TAA) Polda Sumbar untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan ini,” jelas Jamalludin.
Proses Evakuasi dan Penyelamatan
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 08.15 WIB itu terekam oleh kamera CCTV yang memperlihatkan detik-detik bus melaju kencang, nyaris menabrak mobil dari arah berlawanan, lalu akhirnya terguling dan menghantam tembok. Rekaman itu menunjukkan kepanikan warga sekitar yang langsung berlari untuk membantu.
Evakuasi korban dilakukan oleh tim gabungan dari SAR Padang, Damkar, BPBD, Satpol PP, Dishub, PMI, dan Brimob. Para korban, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka, dibawa ke RSUD Padang Panjang untuk penanganan medis lebih lanjut.
Sopir dan Kernet Diamankan
Pihak kepolisian telah mengamankan sopir dan kernet bus ALS untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk tes urine. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian dalam kecelakaan ini.
Bus Tak Miliki Izin Operasi
Dalam perkembangan lebih lanjut, Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA itu tidak memiliki izin operasi. Informasi ini diperoleh melalui aplikasi Mitra Darat yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat.
“Bus tersebut tidak memiliki izin operasi, dan masa uji berkala sebenarnya masih berlaku hingga 14 Mei 2025,” ujar Plt. Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani.
Pihak Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam penyebab kecelakaan. Ahmad Yani juga mengimbau seluruh perusahaan otobus agar rutin memeriksa kelayakan armadanya dan memastikan seluruh izin operasional telah terpenuhi.
Korlantas Turun Tangan
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menyampaikan bahwa pihaknya mengirimkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) ke Padang Panjang pada Rabu, 7 Mei 2025, untuk membantu olah TKP dan analisis teknis lebih lanjut. Ia juga menginstruksikan agar proses evakuasi korban, kendaraan, dan pengamanan lokasi segera dilakukan.
Data Korban
Data sementara menyebutkan 12 orang meninggal dunia, terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan. Sementara 23 lainnya luka-luka, terdiri dari 17 laki-laki dan 6 perempuan. Jumlah total penumpang masih dalam proses verifikasi oleh pihak kepolisian.
Kecelakaan ini menimbulkan duka mendalam dan menjadi perhatian nasional. Arus lalu lintas sempat dialihkan karena proses evakuasi dan olah TKP. Saat ini, masyarakat dan berbagai pihak menantikan hasil investigasi resmi atas tragedi tersebut.

