Mudahnya Mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) Tanpa Calo Melalui SATUSEHAT SDMK
Jenderal Tenaga Kesehatan, Ariyanti Anaya, telah menegaskan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan perpanjang Surat Tanda Registrasi (STR). Proses pengurusan STR kini dapat dilakukan secara mandiri melalui portal SATUSEHAT SDMK, memudahkan para tenaga kesehatan di Indonesia.
-
SATUSEHAT SDMK: Portal Integrasi Data Tenaga Kesehatan
SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan, bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data tenaga kesehatan di Indonesia. Dengan adanya portal ini, proses pengurusan STR menjadi lebih efisien dan transparan.
-
Kemudahan Melakukan Update Data
Sebelum memulai pengurusan STR, tenaga kesehatan diingatkan untuk melakukan update atau pemutakhiran data di website KTKI atau KKI. Hal ini penting agar data yang disampaikan pada saat pengurusan STR benar dan akurat.
-
Proses Pengurusan STR Secara Online
Setelah melakukan pemutakhiran data, pemohon dapat mengajukan perpanjang STR secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK. Proses ini memerlukan pengisian data diri yang diperlukan. Dengan kelengkapan syarat, penerbitan STR seumur hidup dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 15 hari setelah permohonan diajukan.
-
Biaya Pengurusan STR
Mengenai biaya pengurusan STR, Dirjen Ariyanti menjelaskan bahwa besaran tarif tergantung dari jenis pekerjaan tenaga kesehatan. Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif Rp 300 ribu, apoteker Rp 250 ribu, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 100 ribu. Tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
-
Manfaat Penggunaan SATUSEHAT SDMK
Melalui portal SATUSEHAT SDMK, para tenaga kesehatan tidak hanya dapat mengurus STR, tetapi juga dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri. Selain itu, portal ini memudahkan para tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan untuk masa depan.
Mandiri dan Efisien dengan SATUSEHAT SDMK
Dengan adanya portal SATUSEHAT SDMK, tenaga kesehatan kini dapat mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) secara mandiri tanpa harus melibatkan calo. Proses pengurusan yang mudah, cepat, dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Seluruh tenaga kesehatan diundang untuk memanfaatkan fasilitas ini demi kemudahan dan kenyamanan dalam pengurusan STR.

