Senin, Mei 4, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

OJK Tetapkan Aturan Baru: Debt Collector Pinjol Dilarang Tagih Utang Setelah Pukul 8 Malam

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Artikel
0
OJK Tetapkan Aturan Baru: Debt Collector Pinjol Dilarang Tagih Utang Setelah Pukul 8 Malam

OJK Tetapkan Aturan Baru: Debt Collector Pinjol Dilarang Tagih Utang Setelah Pukul 8 Malam

OJK Tetapkan Aturan Baru: Debt Collector Pinjol Dilarang Tagih Utang Setelah Pukul 8 Malam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait penagihan utang pinjaman online (pinjol) oleh debt collector (DC). Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P). Beberapa poin penting yang dijelaskan dalam kebijakan ini mencakup pemberian surat peringatan sebelum penagihan, pelaksanaan penagihan secara mandiri atau melalui pihak yang ditunjuk, serta tanggung jawab penuh perusahaan terhadap dampak penggunaan jasa penagih.

OJK juga mengatur dua cara penagihan yang dapat dilakukan, yaitu desk collection (penagihan tidak langsung melalui pesan, panggilan telepon, video, atau perantara lain) dan field collection (penagihan secara tatap muka). Selain itu, perusahaan pinjol diwajibkan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pihak yang ditunjuk untuk menagih.

Beberapa poin penting dalam aturan OJK terkait penagihan utang pinjol mencakup:

  1. Penggunaan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara, dilengkapi dengan foto diri.

  2. Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan penerima dana.

  3. Tidak diperkenankan menggunakan tekanan fisik atau verbal dalam penagihan.

  4. Menghindari kata dan tindakan intimidasi serta merendahkan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik di dunia fisik maupun maya.

  5. Penagihan hanya boleh dilakukan kepada penerima dana dan menggunakan sarana komunikasi tanpa mengganggu secara berlebihan.

  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di alamat penerima dana pada jam 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

  7. Penagihan di luar tempat dan waktu tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.

Aturan ini diterapkan sebagai upaya OJK untuk menjaga etika dan kesejahteraan penerima dana dalam proses penagihan utang oleh perusahaan pinjol dan pihak penagih.

Tags: debcollectorojkOJK Tetapkan Aturan Baru
Previous Post

Cara Cek Nilai dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023

Next Post

Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Solusinya

Next Post
Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Solusinya

Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Solusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.