Rabu, Mei 13, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Panduan Cara Daftar NPWP Terbaru Tahun 2025, Simak Informasinya Disini

Max Ki by Max Ki
7 September 2025
in Artikel
0
Panduan Cara Daftar NPWP Terbaru Tahun 2025, Simak Informasinya Disini

Panduan Cara Daftar NPWP Terbaru Tahun 2025, Simak Informasinya Disini

Panduan Cara Daftar NPWP Terbaru Tahun 2025, Simak Informasinya Disini

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah menjadi salah satu kebutuhan penting di era sekarang. NPWP telah menjadi bagian dari sebuah identitas esensial untuk setiap masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan.

Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui sistem pendaftaran NPWP agar lebih efisien dan mudah diakses, baik melalui situs e-Registration maupun aplikasi Coretax. Lewat layanan digital ini, Anda bisa membuat akun, memverifikasi email, dan mengisi data identitas lengkap secara mandiri.

Pendaftaran NPWP yang modern ini tak hanya menghemat waktu dan tenaga, tapi juga mendorong layanan publik berpindah ke era digital, sebuah langkah krusial untuk mempermudah akses masyarakat terhadap administrasi negara. Lantas, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimana cara daftar NPWP terbaru tahun 2025? Dan apa saja syarat yang dibutuhkan?

Syarat Daftar NPWP Terbaru Tahun 2025

Sebelum masuk ke tahapan cara daftar NPWP, penting bagi masyarakat untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan. Perlu dipahami juga bahwa persyaratan untuk membuat NPWP pribadi bervariasi tergantung pada kategori Wajib Pajak.

Dilansir dari laman Liputan6.com, berikut adalah syarat daftar NPWP terbaru tahun 2025:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (Tanpa Usaha)

    • Fotokopi KTP untuk WNI.
    • Fotokopi paspor serta KITAS/KITAP bagi WNA.
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan untuk karyawan swasta, atau SK bagi PNS.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (Dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas)

    • Fotokopi KTP (WNI) atau fotokopi paspor + KITAS/KITAP (WNA).
    • Dokumen pendukung kegiatan usaha, misalnya surat keterangan usaha dari kelurahan.
    • Alternatif lain: surat pernyataan bermaterai yang menyatakan menjalankan usaha/pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak Wanita Menikah

    Selain dokumen standar, perlu melampirkan:

    • Fotokopi NPWP suami.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
      Jika tidak ada perjanjian tertulis, bisa menggunakan surat pernyataan untuk melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah.

Cara Daftar NPWP Terbaru Tahun 2025

Apabila masyarakat telah menyiapkan semua persyaratan untuk mendaftar NPWP, tahap selanjutnya adalah proses pendaftaran yang kini bisa dilakukan secara online melalui e-Registration dan juga Coretax.

Berikut adalah cara daftar NPWP terbaru tahun 2025

  • Cara Daftar NPWP via e-Registration (ereg.pajak.go.id)
    • Buka ereg.pajak.go.id
    • Klik Daftar dengan mengisi email dan buat password
    • Verifikasi email dari DJP
    • Isi data diri seperti NIK, KK, kategori wajib pajak
    • Lengkapi data penghasilan dan alamat
    • Upload KTP + dokumen pendukung (max 2MB)
    • Klik “Kirim Token” dan cek email/HP untuk menerima kode token
    • Masukkan token dan klik “Kirim Permohonan”
    • Cek status di dashboard atau email
    • NPWP dikirim via pos atau file PDF
  • Cara Daftar NPWP via Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)
    • Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id
    • Klik Daftar dengan mengisi email dan password
    • Aktivasi lewat link di email
    • Isi data diri seperti NIK, KK, pilih kategori
    • Lengkapi penghasilan dan alamat (termasuk alamat usaha)
    • Upload dokumen (KTP + pendukung)
    • Klik “Kirim Pengajuan” dan cek email atau nomor handphone untuk terima kode OTP
    • Masukkan OTP dan klik “Kirim Permohonan”
    • Pantau status di dashboard/email
    • Unduh NPWP digital (PDF) atau tunggu kiriman pos

Memiliki NPWP bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi akses penting untuk berbagai layanan keuangan, administrasi, hingga urusan bisnis. Oleh karena itu, pastikan Anda segera mendaftarkan diri sesuai kategori Wajib Pajak agar hak dan kewajiban perpajakan dapat terpenuhi dengan baik.

Tags: Cara Daftar NPWP Terbaru Tahun 2025Cara Daftar NPWP via Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)Cara Daftar NPWP via e-Registration (ereg.pajak.go.id)Syarat Daftar NPWP Terbaru Tahun 2025
Previous Post

5 Aplikasi Accounting Terbaik 2025

Next Post

Loker Terbaru 2025! Kantor Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Buka Pendaftaran, Cek Syaratnya

Next Post
Loker Terbaru 2025! Kantor Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Buka Pendaftaran, Cek Syaratnya

Loker Terbaru 2025! Kantor Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Buka Pendaftaran, Cek Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.