Panduan Lengkap: Cara Daftar SPT Online 2024
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, telah menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu berakhir. Salah satu cara yang disarankan untuk melaporkan SPT secara mudah adalah melalui layanan online atau e-filing. Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar SPT secara online pada tahun 2024:
-
Persiapkan Dokumen dan Informasi
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan informasi berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Password untuk login ke portal pajak
- Kode keamanan yang diberikan
-
Akses Laman Resmi DJP Online
- Buka laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id melalui perangkat handphone atau laptop yang terhubung dengan internet.
- Lakukan login menggunakan NIK/NPWP dan password yang telah Anda miliki, serta masukkan kode keamanan yang diberikan.
-
Mulai Proses E-Filing
- Setelah berhasil login, klik menu “Lapor” dan pilih opsi “E-Filing” untuk membuat SPT.
- Anda akan diberikan opsi untuk memilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda selama satu tahun. Pilih antara formulir 1770 atau formulir 1770 S, tergantung pada besaran penghasilan Anda.
-
Isi Formulir SPT
- Setelah memilih formulir yang sesuai, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir SPT secara online. Isilah formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT Anda, kemudian lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Isi data-data yang diminta secara lengkap dan akurat, seperti informasi tentang penghasilan, harta, dan utang yang dimiliki.
-
Verifikasi dan Pengiriman SPT
- Setelah mengisi formulir, verifikasi kembali data yang telah Anda masukkan. Jika sudah sesuai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang Anda terima ke dalam kolom yang disediakan, lalu klik tombol kirim SPT.
-
Tanda Terima Elektronik
- Setelah mengirimkan SPT, Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email yang terdaftar. Pastikan untuk menyimpan tanda terima ini sebagai bukti bahwa Anda telah berhasil melaporkan SPT secara online.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah melaporkan SPT secara online dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pastikan untuk melakukannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir untuk menghindari denda atau sanksi lebih lanjut.

