Mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini hadir untuk menggantikan platform lama dengan tujuan mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan akurasi layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan di tahun 2026, langkah pertama adalah memastikan Anda telah memiliki akun Coretax dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Berikut panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan menggunakan Coretax, mulai dari persiapan hingga pengisian sesuai ketentuan terbaru DJP.
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax
Berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi untuk membuat dan melaporkan SPT Tahunan di Coretax:
-
Login ke Coretax
Masuk ke aplikasi Coretax atau melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun Wajib Pajak Orang Pribadi.
-
Pilih Cara Pembuatan SPT
Terdapat dua skenario pelaporan, yakni:
- Mandiri: Wajib Pajak membuat dan melaporkan SPT sendiri.
- Kuasa Wajib Pajak (Impersonating): Dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
-
Akses Menu SPT
Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT)/Tax Return, lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT). Halaman Konsep SPT akan muncul sesuai menu samping.
-
Buat SPT Baru
Klik tombol “Create Tax Return” untuk membuat SPT Tahunan baru. Jika login menggunakan akun Orang Pribadi, sistem secara otomatis menyesuaikan pilihan sesuai kewajiban pajak Anda.
-
Pilih Jenis Pajak
Pilih Tax Type, kemudian pilih PPh Orang Pribadi.
-
Tentukan Jenis SPT
Pilih Tax Return Type (Jenis SPT), yaitu Personal Income Tax Return (SPT PPh Orang Pribadi). Setelah itu akan muncul pilihan Tax Return Period Type:
- SPT Sebagian: Untuk sebagian tahun pajak.
- SPT Tahunan: Untuk seluruh tahun pajak.
-
Pilih Tahun Pajak
Pilih Tax Period (Tahun Pajak) yang ingin dibuat SPT-nya. Jika tahun pajak tersebut sudah memiliki Konsep SPT, maka opsi tahun tersebut tidak akan muncul.
-
Tentukan Status SPT
Pilih Tax Return Model (Status SPT) yang akan dibuat, dengan dua opsi, diantaranya:
- Normal: SPT pertama kali dibuat.
- Pembetulan (Amendment): Jika SPT sebelumnya sudah dibuat dan perlu diperbaiki.
Jika belum ada SPT Normal di database Coretax, sistem hanya menampilkan pilihan Normal. Sebaliknya, jika sudah ada SPT Normal, hanya opsi Pembetulan yang muncul.
-
Simpan Konsep SPT
Setelah semua pilihan selesai, klik Save untuk menyimpan Konsep SPT Tahunan. Wajib Pajak masih bisa menghapus konsep jika terdapat kesalahan sebelum melakukan pengisian lengkap.
-
Lanjutkan Pengisian SPT
Gunakan menu “mata” (view/lihat SPT) untuk melanjutkan pengisian SPT hingga selesai.
Dengan mengikuti panduan di atas, pelaporan SPT Tahunan 2026 melalui Coretax dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Pastikan semua data diisi dengan benar agar proses pelaporan lancar tanpa kendala.

