Senin, Juni 15, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Panduan Lengkap Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Secara Online

Max Ki by Max Ki
25 Juli 2025
in Artikel
0
Panduan Lengkap Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Secara Online

Panduan Lengkap Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Secara Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti legal seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor. Untuk dapat memiliki SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, dan kesehatan. Selain mengurusnya secara langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), kini masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan mendaftar SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi ini, calon pengemudi bisa mengikuti ujian teori dari rumah, sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas.

Korlantas Polri juga menyediakan aplikasi bernama “SINAR (SIM Nasional Presisi)” yang dapat diunduh lewat Play Store atau App Store untuk mempermudah proses perpanjangan SIM secara digital.

Langkah Mendaftar SIM Online:

  • Kunjungi situs resmi Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/ dan siapkan dokumen seperti KTP.
  • Pilih menu “Pendaftaran SIM Online” di halaman utama.
  • Isi data permohonan, termasuk jenis SIM (A, B1, B2, C, D), jenis permohonan, Polda tujuan, dan Satpas untuk ujian.
  • Lengkapi data pribadi sesuai KTP dan NIK.
  • Masukkan data keadaan darurat yang berguna jika terjadi insiden.
  • Periksa kembali semua data yang diisi dan lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM melalui metode pembayaran yang tersedia.
  • Pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk ujian dan pengambilan SIM.
  • Isi nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan dibatalkan atau tidak lulus ujian.
  • Setujui proses pendaftaran dan ikuti instruksi selanjutnya.

Persyaratan Pembuatan SIM Tahun 2023:

  • Usia minimal berbeda sesuai jenis SIM, mulai dari 17 tahun untuk SIM A, C, D hingga 23 tahun untuk SIM B2 Umum.
  • Administrasi mencakup pengisian formulir, menyerahkan E-KTP asli dan fotokopi, sertifikat pelatihan mengemudi, surat izin kerja bagi WNA, serta proses perekaman biometrik (sidik jari, wajah, retina).
  • Kesehatan wajib menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis termasuk tes kemampuan kognitif dan psikomotor.
  • Lulus ujian teori, simulasi, dan praktik adalah syarat utama memperoleh SIM.

Biaya Pengurusan SIM Tahun 2023:

  • SIM A, B, B2: Rp120.000

  • SIM C, C1, C2: Rp100.000

  • SIM D, D1: Rp50.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti asuransi, tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan.

Tags: biaya sim ccara urus sim c hilangdokumen usur sim curus sim c
Previous Post

Makna Kata Krusial dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Next Post

Tanda-Tanda Sakit Jantung yang Perlu Diwaspadai

Next Post
Tanda-Tanda Sakit Jantung yang Perlu Diwaspadai

Tanda-Tanda Sakit Jantung yang Perlu Diwaspadai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.