Jumat, Mei 15, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Panduan Pembuatan KTP Pink untuk Anak, Ini Syaratnya

Max Ki by Max Ki
5 Januari 2026
in Artikel
0
Panduan Pembuatan KTP Pink untuk Anak, Ini Syaratnya

Panduan Pembuatan KTP Pink untuk Anak, Ini Syaratnya

Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) biru yang wajib dimiliki warga berusia 17 tahun ke atas, pemerintah juga menyediakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang sering disebut KTP pink untuk anak-anak usia 0-17 tahun. KTP pink ini menjadi identitas resmi bagi anak dan mempermudah berbagai urusan administrasi sejak usia dini.

Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan cara membuat KTP pink untuk anak yang bisa diikuti oleh orang tua atau wali.

Apa Itu KTP Pink untuk Anak?

KTP pink pertama kali diterapkan secara nasional pada 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Tujuan utamanya diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016, yakni untuk keperluan berikut:

  1. Meningkatkan pendataan dan perlindungan anak.
  2. Memberikan identitas resmi bagi anak-anak.
  3. Mempermudah akses layanan publik, seperti pendaftaran sekolah, BPJS, atau layanan perbankan.

Secara fisik, KTP pink berbeda dengan KTP biru untuk warga berusia 17 tahun ke atas. KTP biru merupakan KTP elektronik (e-KTP) yang dilengkapi chip, sementara KTP pink belum memiliki chip elektronik.

Jenis KTP Pink

KTP pink untuk anak dibagi menjadi dua jenis, yakni:

  1. Anak usia 0-5 tahun – KTP pink ini tidak menggunakan pas foto.
  2. Anak usia 5-17 tahun – KTP pink ini dilengkapi dengan pas foto anak.
  3. Meskipun berbeda dalam beberapa elemen, kedua jenis KTP pink memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas resmi anak.

Syarat Pembuatan KTP Pink

Untuk membuat KTP pink anak, persyaratan yang perlu disiapkan adalah:

  1. Salinan akta kelahiran anak beserta aslinya.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
  3. KTP orang tua atau wali yang masih berlaku.
  4. Foto anak berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar (hanya untuk anak usia 5-17 tahun).

Cara Membuat KTP Pink

Setelah persyaratan lengkap, orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan ke kantor Disdukcapil setempat.

Proses penerbitan KTP pink meliputi:

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke kantor Disdukcapil.
  2. Pemeriksaan dan validasi dokumen oleh petugas.
  3. Penandatanganan dan penerbitan KTP pink oleh Kepala Dinas.
  4. Pengambilan KTP pink di kantor Disdukcapil, kecamatan, desa, atau kelurahan.

Untuk meningkatkan akses, Disdukcapil juga menyediakan layanan penerbitan KTP pink secara keliling di sekolah, taman bacaan, rumah sakit, atau tempat umum lainnya.

Dengan panduan ini, orang tua dapat lebih mudah memahami proses dan persyaratan pembuatan KTP pink bagi anak-anak. Memiliki KTP pink sejak dini membantu anak mendapatkan identitas resmi dan mempermudah berbagai layanan publik.

Tags: Apa Itu KTP Pink untuk Anak?Cara Membuat KTP PinkJenis KTP PinkSyarat Pembuatan KTP Pink
Previous Post

Apa Itu Modal Disetor? Ini Pengertian, Ketentuan, dan Jenis-Jenisnya

Next Post

Link Cara Cek Kuota Sekolah Jalur SBBP 2026

Next Post
Link Cara Cek Kuota Sekolah Jalur SBBP 2026

Link Cara Cek Kuota Sekolah Jalur SBBP 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.