Kamis, April 23, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Panduan Praktis: Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Berita
0
Panduan Praktis: Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal

Panduan Praktis: Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal

Panduan Praktis: Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal

Membayar pajak kendaraan kini menjadi lebih mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi digital. Salah satu aplikasi yang menyediakan layanan tersebut adalah Samsat Digital Nasional (Signal). Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak secara online tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

  1. Registrasi Pengguna

    Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
    Setelah menginstal, lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi. Jangan lupa untuk mengunggah foto e-KTP Anda.

  2. Lengkapi Data Kendaraan STNK

    Setelah registrasi selesai, masukkan data kendaraan yang ingin Anda perpanjang STNK-nya.
    Jika kendaraan adalah milik sendiri, pilih menu “tambah data kendaraan bermotor” dan pilih “kendaraan atas nama sendiri”. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
    Jika kendaraan bukan milik sendiri, tambahkan data kendaraan dokumen digital dengan memasukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik kendaraan, dan unggah foto e-KTP milik pemilik kendaraan.

  3. Pengesahan STNK

    Setelah data kendaraan terisi lengkap, pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik “Lanjut”.
    Informasi tentang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar. Slide tombol untuk mengirim dokumen TBPKP, masukkan alamat pengiriman, dan klik “Lanjut”.

  4. Proses Pengiriman Dokumen

    Isi data pengiriman, pilih jasa pengiriman, dan konfirmasi data. Setelah itu, notifikasi akan memandu Anda ke tahap pembayaran.

  5. Cara Pembayaran STNK Online

    Generate Kode Bayar, pilih salah satu bank, dan klik “Lanjut”. Halaman akan menampilkan cara pembayaran, lalu klik “Lanjut” untuk menyelesaikan pembayaran.

  6. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

    Setelah pembayaran selesai, pilih NRKB dan pilih e-TBPKP atau e-pengesahan yang ingin Anda lihat detailnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Namun, perlu diingat bahwa aplikasi Signal hanya dapat digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Jika ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda masih perlu datang langsung ke Samsat. Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi Signal, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih efisien dan nyaman.

Tags: cara bayar pajak kendaraan 2024Cara Bayar Pajak Onlinecara bayar pajak pakai aplikasi signal 2024Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signalpajak kendaraan
Previous Post

Panduan Lengkap: Cara Membuat e-Paspor Online Tahun 2024

Next Post

Panduan Pendaftaran CPNS 2024: Link, Cara, dan Syarat

Next Post
Panduan Pendaftaran CPNS 2024: Link, Cara, dan Syarat

Panduan Pendaftaran CPNS 2024: Link, Cara, dan Syarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.