Cara Mengecek Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk memeriksa apakah mereka termasuk dalam penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI Badan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pengecekan secara mandiri:
Syarat Penerima PBI BPJS Kesehatan:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Cara Mengecek Penerima PBI BPJS Kesehatan secara Online:
-
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan informasi wilayah penerima, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
-
Isi nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Masukkan kode captcha dengan benar.
-
Klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian.
Hasil Pengecekan:
-
Jika nama penerima manfaat termasuk dalam daftar PBI BPJS Kesehatan, akan muncul keterangan “PBI JK.”
-
Jika data yang dimasukkan tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memverifikasi status mereka sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan secara cepat dan efisien. Penting untuk memastikan bahwa informasi yang dimasukkan sesuai dengan data resmi yang terdaftar.