Pencairan Bansos Balita dan Ibu Hamil Agustus 2024
Para penerima manfaat dari bantuan sosial (bansos) yang menargetkan balita dan ibu hamil kini dapat mempersiapkan diri untuk pencairan dana pada Agustus 2024. Dengan mengetahui besaran nominal yang akan diterima, keluarga penerima manfaat (KPM) diharapkan dapat memanfaatkan dana bansos dengan bijaksana dan sesuai dengan prioritas kebutuhan mereka.
Prioritas Pencairan PKH
Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki beberapa komponen, termasuk ibu hamil dan balita. Ketika dana cair, penerima manfaat diharapkan untuk memprioritaskan kebutuhan pokok terkait komponen tersebut. Sebagai contoh, jika komponen yang cair adalah untuk ibu hamil, maka kebutuhan nutrisi sehari-hari untuk ibu dan kandungannya harus menjadi prioritas utama. Namun, terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan terkait pencairan untuk ibu hamil dan balita:
Aturan Pencairan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita
-
Kehamilan Maksimal yang Dihitung:
Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua. Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.
-
Usia Balita yang Mendapatkan Bantuan:
Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun. Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.
-
Besaran Bantuan:
- Komponen ibu hamil dan balita yang cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mendapatkan Rp 500.000.
- Jika pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, nominalnya mencapai Rp 750.000.
Nominal ini merupakan yang tertinggi di antara komponen PKH, diikuti oleh bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Syarat Menjadi Penerima PKH
Untuk dapat menerima bantuan dari PKH, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
-
Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.
-
Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
-
Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
-
Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
-
Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
-
Berasal dari keluarga kurang mampu.
Cara Cek Pencairan Bantuan Sosial Secara Online
Untuk memverifikasi status sebagai penerima BPNT, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP (mulai dari provinsi hingga desa).
-
Klik tombol “Cari Data”.
-
Jika terdaftar sebagai penerima, status pencairan BPNT akan ditampilkan sebagai “sudah proses Bank Himbara/PT Pos”.
Penting untuk diingat bahwa jika bantuan belum diterima hingga akhir Juli, KPM tidak perlu khawatir karena pencairan masih dapat dilakukan pada bulan Agustus.
Kementerian Sosial menghimbau para KPM untuk selalu memantau informasi terkini melalui saluran resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat diverifikasi. Bagi KPM yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan, disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial atau kantor dinas sosial setempat.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan prosedur pencairan, KPM dapat lebih siap dalam mengelola bantuan yang diterima untuk kesejahteraan keluarga.