Senin, September 22, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Pencairan PKH September 2024: Cek Penerima dan Syaratnya

Max Ki by Max Ki
29 Juni 2025
in Artikel
0
Pencairan PKH September 2024: Cek Penerima dan Syaratnya

Pencairan PKH September 2024: Cek Penerima dan Syaratnya

Pencairan PKH September 2024: Cek Penerima dan Syaratnya

Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan September 2024 merupakan bagian dari tahap ketiga pencairan, yang mencakup periode Juli hingga September. PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Program ini disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, yaitu pada Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga September, dan Oktober hingga Desember.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terjadwal pada tahap ketiga, bantuan akan dicairkan pada bulan September 2024. Bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya.

Cek Penerima PKH 2024

Jika Anda merupakan salah satu KPM, Anda dapat melakukan pengecekan status penerimaan bantuan PKH secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan data wilayah Anda, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP yang terdaftar dalam program PKH.

  3. Isi nama lengkap Anda seperti yang tercantum pada KTP.

  4. Verifikasi captcha dengan memasukkan kode yang tertera di layar.

  5. Setelah memastikan semua data sudah benar, klik “Cari Data” untuk melihat apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, jika Anda terdaftar, informasi mengenai pencairan bantuan PKH akan muncul. Apabila nama Anda tidak muncul atau terdapat kesalahan data, Anda bisa menghubungi pihak terkait untuk memverifikasi status Anda.

Syarat Menjadi Penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH 2024

Agar dapat terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.

  2. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan sesuai dengan kriteria DTKS.

  3. Tidak tergolong sebagai ASN, Polri, atau TNI, karena PKH hanya ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

  4. Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data penerima manfaat yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Rincian Dana PKH 2024

PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga berdasarkan kriteria tertentu. Berikut adalah rincian jumlah bantuan yang diterima oleh KPM sesuai dengan kategorinya:

  1. Balita (0-6 tahun)

    Keluarga dengan anak balita berusia 0 hingga 6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahap, sehingga totalnya mencapai Rp. 3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung tumbuh kembang anak.

  2. Ibu Hamil

    Ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima PKH berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahap atau total Rp. 3.000.000 per tahun. Bantuan ini difokuskan untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan.

  3. Siswa Sekolah Dasar (SD)

    Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 225.000 per tahap, dengan total bantuan Rp. 900.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu biaya pendidikan dasar.

  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)

    Untuk siswa SMP, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp. 375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung siswa dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah pertama.

  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)

    Siswa SMA menerima bantuan sebesar Rp. 500.000 per tahap atau total Rp. 2.000.000 per tahun. Bantuan ini diberikan agar siswa dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah atas dengan lebih mudah.

  6. Lansia (70 tahun ke atas)

    Bagi lansia berusia 70 tahun ke atas, bantuan PKH yang diberikan adalah sebesar Rp. 600.000 per tahap atau total Rp. 2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan lansia yang sudah tidak produktif.

  7. Penyandang Disabilitas Berat

    Penyandang disabilitas berat yang terdaftar dalam program PKH akan menerima bantuan sebesar Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas berat dalam memenuhi kebutuhan harian mereka.

Mekanisme Pencairan PKH

Bantuan PKH 2024 disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Setiap KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan untuk mencairkan bantuan di agen-agen atau ATM terdekat. Dana yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli kebutuhan pokok, membayar biaya sekolah, dan mendukung kesehatan keluarga.

Pencairan PKH pada bulan September 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung keluarga miskin di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Bagi KPM yang telah terdaftar, pastikan untuk selalu mengecek status penerimaan dan memanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan tujuan program.

Tags: Cek Penerima PKH 2024cek pkh 2024Insentif PKH 2024kategori pkh 2024Rincian Dana PKH 2024Syarat PKH 2024
Previous Post

Memasuki Tahap 1, Cek Status Penerima Bantuan KJP 2024

Next Post

Struktur Penulisan Novel: Unsur, Jenis, serta Ciri-Cirinya

Next Post
Struktur Penulisan Novel: Unsur, Jenis, serta Ciri-Cirinya

Struktur Penulisan Novel: Unsur, Jenis, serta Ciri-Cirinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.