Hukum hadir dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari aturan berlalu lintas, hubungan antarwarga, kegiatan ekonomi, hingga penyelesaian perselisihan. Meski demikian, pengertian hukum dan fungsinya masih kerap dipahami secara sederhana. Berikut penjelasan mengenai pengertian, tujuan, dan fungsi hukum dalam masyarakat.
Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, serta mencakup undang-undang dan berbagai peraturan lain yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Definisi hukum tidak selalu sederhana karena bidang hukum sangat luas dan dapat dipahami dari berbagai sudut pandang. Hukum dapat dikaji melalui filsafat, politik, sosiologi, sejarah, maupun perspektif lainnya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Sejumlah ahli memberikan pandangan yang berbeda mengenai pengertian hukum. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- E.M. Meyers, hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sekaligus menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
- Utrecht, hukum adalah kumpulan petunjuk hidup berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib masyarakat dan seharusnya dipatuhi oleh seluruh anggotanya.
- Mochtar Kusumaatmadja, hukum merupakan kaidah dan asas yang mengatur hubungan dalam masyarakat berdasarkan prinsip keadilan serta berfungsi melindungi, memelihara, dan menertibkan masyarakat.
- Thomas Hobbes, hukum dipandang sebagai alat perekat formal yang menyatukan masyarakat yang sebelumnya belum terorganisasi sekaligus mengatur kehidupan melalui kekuasaan dan perintah.
- Hans Kelsen, hukum merupakan norma yang menjelaskan kondisi tertentu beserta konsekuensi yang muncul dari suatu tindakan.
Tujuan Hukum
Secara umum, hukum memiliki sejumlah tujuan yang menjadi dasar penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan tersebut antara lain:
1. Mewujudkan Keadilan
Hukum bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat. Keadilan tersebut diwujudkan melalui aturan dan norma yang mengatur hak serta kewajiban setiap orang.
2. Menciptakan Kepastian Hukum
Hukum juga bertujuan memberikan kepastian mengenai aturan yang berlaku. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat mengetahui tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang sehingga ketertiban dapat terjaga.
3. Melindungi Kepentingan Manusia
Salah satu tujuan hukum adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu maupun kelompok dari berbagai ancaman, gangguan, atau tindakan yang dapat menimbulkan kerugian.
4. Mengatur Hubungan Antarmanusia
Hukum mengatur hubungan antara individu, kelompok, maupun lembaga dalam masyarakat. Pengaturan tersebut membantu menciptakan keteraturan dan mengurangi potensi konflik yang dapat muncul akibat perbedaan kepentingan.
Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Para ahli hukum memiliki penjelasan yang beragam mengenai fungsi hukum. Namun, secara umum, hukum memiliki beberapa fungsi penting dalam kehidupan masyarakat.
1. Sebagai Sistem Kontrol Sosial
Menurut Lawrence Friedman, hukum dapat berfungsi sebagai sistem kontrol sosial yang menentukan tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dalam kondisi tertentu, kepatuhan terhadap hukum juga dapat ditegakkan melalui sanksi atau tindakan yang bersifat memaksa.
2. Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa
Hukum menjadi salah satu sarana untuk menyelesaikan konflik atau sengketa yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, perselisihan dapat ditangani secara terstruktur dan adil.
3. Sebagai Alat Rekayasa Sosial
Hukum dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial yang diharapkan. Pemerintah, misalnya, dapat membuat regulasi baru untuk mengarahkan perilaku masyarakat atau menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.
4. Sebagai Pemelihara Ketertiban
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum memiliki fungsi sebagai alat untuk memelihara ketertiban. Dengan adanya aturan yang jelas, kehidupan masyarakat dapat berlangsung secara lebih tertib dan tenteram.
5. Sebagai Mekanisme Pengendalian Sosial
Sejalan dengan pandangan Soerjono Soekanto, hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial. Artinya, hukum menjadi bagian dari proses yang dirancang untuk mendorong, mengarahkan, menganjurkan, atau bahkan memaksa masyarakat agar menaati aturan yang berlaku.
6. Menjamin Kelangsungan Kehidupan Masyarakat
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum turut berperan dalam membentuk norma sosial dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat. Peran tersebut menjadi penting ketika masyarakat menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang.
Peran Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari
Keberadaan hukum dapat ditemukan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Aturan lalu lintas membantu menciptakan ketertiban di jalan, hukum pidana memberikan batas terhadap tindakan yang merugikan orang lain, sedangkan aturan perdata mengatur berbagai hubungan hukum antarindividu maupun badan hukum.
Hukum juga menjadi dasar dalam penyelesaian perselisihan. Ketika terjadi konflik, masyarakat memiliki jalur hukum yang dapat digunakan untuk mencari penyelesaian berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Penutup
Hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis yang harus dipatuhi. Hukum merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat karena berfungsi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan manusia, menyelesaikan sengketa, dan mendorong terciptanya keadilan.
Memahami pengertian, tujuan, dan fungsi hukum membantu masyarakat menyadari pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Dengan keberadaan hukum yang dijalankan secara adil dan konsisten, kehidupan bersama dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan beradab.



