Jumat, November 7, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Peningkatan Kesejahteraan: UMP Jambi 2024 Naik 3,2 Persen

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Artikel, Berita
0
Peningkatan Kesejahteraan: UMP Jambi 2024 Naik 3,2 Persen

Peningkatan Kesejahteraan: UMP Jambi 2024 Naik 3,2 Persen

Peningkatan Kesejahteraan: UMP Jambi 2024 Naik 3,2 Persen

Pada tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi mengalami peningkatan sebesar 3,2 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Bahari mengajak semua masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, menjelaskan bahwa penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut Bahari, dalam menetapkan UMP Jambi 2024, pemerintah menggunakan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Pernyataannya, “Kita ini ya, negara hukum maka menurut PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, ada 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” menegaskan pendekatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.

UMP Jambi 2024 telah ditetapkan naik sebesar Rp 94.000 atau sekitar 3,2 persen, mencapai angka Rp 3.037.121 dibandingkan dengan UMP sebelumnya sebesar Rp 2.943.033. Penetapan ini, menurut Bahari, telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Jambi pada Senin, 20 November 2023. Bahari menjelaskan bahwa proses penetapan UMP tersebut telah mengikuti ketentuan yang diatur, yaitu kombinasi antara inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alpha.

Meskipun Bahari menyatakan bahwa penolakan dari pihak buruh belum tentu terjadi, pandangan dari Partai Buruh Jambi mengungkapkan pandangan yang berbeda. Sarif, Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi, menyatakan bahwa hasil analisis yang dilakukan oleh partainya menunjukkan bahwa kenaikan sebesar 3,2 persen tidak mencukupi kebutuhan para buruh.

Dalam sebuah audiensi bersama Asisten II Setda Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Sarif menyampaikan pandangannya terkait UMP. “Kita sudah melakukan analisis dari tiga acuan tersebut dan besaran UMP di angka 3,2 persen ini tidak mencukupi kebutuhan para buruh,” ujarnya.

Peningkatan UMP Jambi 2024 menjadi bukti nyata dari upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meskipun terdapat pandangan yang berbeda, langkah ini diharapkan dapat menjadi dorongan untuk mewujudkan kondisi ekonomi yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Provinsi Jambi.

Tags: Kenaikan UMP jambi 2024Peningkatan KesejahteraanUMP JambiUpah Minimum Jambi
Previous Post

Kenaikan UMP Aceh 2024: Terobosan Baru Menuju Kesejahteraan Rakyat

Next Post

UMP Jakarta 2024: Peningkatan Signifikan dan Status Tertinggi di Indonesia

Next Post
UMP Jakarta 2024: Peningkatan Signifikan dan Status Tertinggi di Indonesia

UMP Jakarta 2024: Peningkatan Signifikan dan Status Tertinggi di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.