Kenaikan UMP Aceh 2024: Terobosan Baru Menuju Kesejahteraan Rakyat
Achmad Marzuki, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Aceh, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024. Dengan lonjakan sebesar Rp3.460.672, kenaikan ini mencatat pertumbuhan sebesar 1,28 persen dibandingkan dengan UMP Aceh pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.413.666. Pengumuman ini disampaikan oleh Akmil Husein, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Senin, 20 November 2023.
Akmil Husein memberikan penjelasan bahwa penentuan kenaikan UMP Aceh 2024 ini merujuk pada rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh, yang telah menggelar Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023. Sebelum keputusan diambil, Dewan menerima dua usulan, masing-masing dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha dengan usulan kenaikan sebesar 1,38 persen, serta dari Unsur Serikat Pekerja dengan tawaran kenaikan hingga 15 persen dari UMP sebelumnya.
Lebih lanjut, Akmil menegaskan bahwa perhitungan kenaikan sebesar 1,38 persen didasarkan pada regulasi pemerintah terkait pengupahan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang membahas tata cara penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
UMP Aceh tahun 2024 akan mengatur upah bulanan terendah, dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari per minggu. Sementara itu, sistem kerja 5 hari per minggu akan mengikuti waktu kerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Penting untuk dicatat bahwa perusahaan di Aceh harus menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di dalam perusahaan mereka. Hal ini bertujuan agar upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dapat sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan.
Akmil juga mengonfirmasi bahwa UMP Aceh tahun 2024 akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP Aceh tersebut, dan perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan yang ditetapkan tidak diizinkan untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
Kenaikan UMP Aceh ini diumumkan sebagai bagian dari program strategis nasional yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Langkah ini mewajibkan Pemerintah Daerah, termasuk Gubernur Aceh, untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan.
Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Aceh diharapkan untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Di tengah langkah-langkah ini, diharapkan bahwa kenaikan UMP Aceh 2024 akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Sri harpiyah simosidomulyo gang 10 nomer 1 Surabaya Jawa Timur miskin numpang kontrak tidak kerja tidak punya kartu mbr kks pkh RT 6 rw 15kelurahan Petemon kecamatan Sawahan RT 6 rw 15kelurahan Petemon kecamatan Sawahan