Keduanya memiliki perbedaan dalam hal kepentingan yang diatur, pihak yang berperkara, tujuan, proses penyelesaian, hingga jenis sanksi yang dapat diberikan. Memahami perbedaan hukum pidana dan hukum perdata penting agar suatu persoalan dapat ditempatkan pada jalur hukum yang sesuai.
Pengertian Hukum Pidana
Menurut Prof. Moeljatno, hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku dalam suatu negara yang menetapkan dasar dan aturan mengenai perbuatan yang dilarang, sekaligus menentukan ancaman pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Hukum pidana pada dasarnya bertujuan melindungi kepentingan umum. Karena itu, hukum pidana termasuk ke dalam hukum publik, dengan proses penegakannya melibatkan aparat negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Pengertian Hukum Perdata
Sementara itu, menurut C.S.T. Kansil, hukum perdata merupakan rangkaian aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata termasuk dalam hukum privat karena pada umumnya mengatur hubungan antarindividu atau badan hukum yang memiliki kedudukan sejajar. Di Indonesia, salah satu sumber utama hukum perdata adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum pidana dan hukum perdata memiliki karakteristik yang berbeda. Berikut sejumlah perbedaan utamanya.
1. Dari Segi Kepentingan yang Diatur
Hukum pidana mengatur kepentingan umum dan hubungan antara masyarakat dengan negara. Sementara itu, hukum perdata lebih berfokus pada kepentingan pribadi, terutama hubungan hukum antarindividu atau badan hukum.
2. Dari Segi Kategori Hukum
Hukum pidana termasuk hukum publik yang ketentuannya pada dasarnya bersifat memaksa. Hukum perdata termasuk hukum privat yang dalam banyak hal bersifat melengkapi, meskipun terdapat pula aturan perdata yang bersifat memaksa.
3. Dari Segi Pihak yang Mengajukan Perkara
Dalam perkara pidana, penuntutan dilakukan oleh negara melalui jaksa penuntut umum. Sementara dalam perkara perdata, pihak yang merasa haknya dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pihak lainnya.
4. Dari Segi Tujuan
Hukum pidana bertujuan mencegah perbuatan yang dilarang, memberikan pertanggungjawaban dan hukuman kepada pelaku, serta menjaga ketertiban masyarakat. Sebaliknya, hukum perdata bertujuan menyelesaikan perselisihan dan memulihkan hak pihak yang dirugikan.
5. Dari Segi Sanksi
Dalam hukum pidana, sanksi dapat berupa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pidana penjara dan denda. Sedangkan dalam hukum perdata, konsekuensi yang diberikan umumnya berkaitan dengan ganti rugi, pemenuhan kewajiban, atau pemulihan hak sesuai dengan perkara dan putusan pengadilan.
6. Dari Segi Penafsiran Hukum
Dalam hukum pidana, penafsiran terhadap ketentuan pidana harus dilakukan secara hati-hati dan berpedoman pada aturan pidana yang berlaku. Sementara dalam hukum perdata, penafsiran dapat lebih banyak mempertimbangkan tujuan hubungan hukum serta hak dan kewajiban para pihak.
Contoh Kasus Hukum Pidana
Sejumlah perbuatan yang dapat termasuk dalam ranah hukum pidana antara lain:
- Pencurian.
- Korupsi.
- Perusakan fasilitas umum atau vandalisme.
- Kekerasan dalam rumah tangga maupun di ruang publik.
- Pelanggaran lalu lintas yang termasuk tindak pidana tertentu.
- Penyalahgunaan narkotika.
- Pelecehan dan kekerasan seksual.
Contoh Kasus Hukum Perdata
Berbeda dengan pidana, sejumlah perkara yang termasuk ranah hukum perdata di antaranya:
- Sengketa utang-piutang.
- Perselisihan mengenai hak waris.
- Gugatan perceraian antara suami dan istri.
- Sengketa kepemilikan tanah atau properti.
- Perselisihan akibat kontrak bisnis.
- Gugatan terkait pencemaran nama baik dalam konteks perdata.
Proses Peradilan Pidana dan Perdata
Dalam perkara pidana, jaksa penuntut umum mewakili negara untuk mengajukan perkara dan membuktikan dakwaan terhadap terdakwa di persidangan. Bukti dan keterangan yang diajukan kemudian dinilai oleh hakim untuk menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam perkara perdata, para pihak yang bersengketa mengajukan dalil, bukti, dan argumen masing-masing di hadapan hakim. Pengadilan kemudian menilai seluruh alat bukti dan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan mengenai hak dan kewajiban para pihak.
Hasil perkara perdata pada umumnya berkaitan dengan pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, atau pembayaran ganti rugi sesuai dengan persoalan yang disengketakan.
Perbedaan Utama dalam Sederhana
Secara sederhana, hukum pidana berfokus pada perbuatan yang dilarang dan pemberian sanksi demi melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata berfokus pada hubungan hukum antarindividu dan penyelesaian sengketa untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan.
Perbedaan tersebut juga terlihat dari pihak yang mengajukan perkara. Dalam pidana, negara melalui jaksa berperan sebagai penuntut, sedangkan dalam perdata, pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan terhadap pihak lainnya.
Penutup
Hukum pidana dan hukum perdata sama-sama merupakan bagian penting dari sistem hukum, tetapi keduanya memiliki ruang lingkup dan tujuan yang berbeda. Hukum pidana berorientasi pada perlindungan kepentingan umum dan penanganan perbuatan yang dilarang, sedangkan hukum perdata menitikberatkan pada hubungan antarindividu serta penyelesaian sengketa dan pemulihan hak.
Dengan memahami perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, masyarakat dapat lebih mudah mengenali karakter suatu persoalan dan memahami jalur hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut.



