Perubahan Keempat Amandemen UUD 1945
Setelah terjadinya Orde Baru di masa Pimpinan Soeharto, pada tahun 1999 terjadi Amandemen Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 dengan tujuan sebagai pedoman penyempurnaan aturan bernegara dan aturan dasar kehidupan berbangsa dan perkembangan zaman. Isi – isi perubahan tersebut tidak hanya membahas soal hak kehidupan warga negara namun juga mengenai system pemerintahan.
Amandemen (DPR) adalah Usulan perubahan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dibahas di DPR. Penambahan pada bagian yang sudah ada merupakan arti lain dari amandemen. Di sisi lain, amandemen seringkali mengacu pada perubahan hukum negara (konstitusional). Konstitusi mengandung konsep politik dan hukum,
Sebanyak 13 pasal berhasil diamandemen serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Adapun penambahan dan penghapusan dalam isi atau perubahan Amandemen keempat UUD 1945 atau amandemen terakhir yang di sahkan pada 10 Agustus 2002 yang telah di tetapkan dalam Sidang tahunan MPR 1 – 11 Agustus 2002 sebagai berikut :
Peraturan Peralihan
-
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
-
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
-
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Peraturan Tambahan
-
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
-
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Hal-hal Penting yang Ditetapkan Melalui Amandemen Keempat UUD 1945
Mengutip dari sumbarprov.go.id, hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 Sebagai Berikut:
-
Aturan tambahan dan aturan peralihan
-
Tentang kewenangan presiden
-
Pendidikan dan kebudayaan
-
Keanggotaan MPR
-
Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua
-
Kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap
-
Hal keuangan dan bank sentral
-
Kedudukan penjelasan UUD 1945
-
Perekonomian dan kesejahteraan sosial



