Jumat, Juli 10, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Perubahan Keempat Amandemen UUD 1945

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Artikel
0
Perubahan Keempat Amandemen UUD 1945

Perubahan Keempat Amandemen UUD 1945

Perubahan Keempat Amandemen UUD 1945

Setelah terjadinya Orde Baru di masa Pimpinan Soeharto, pada tahun 1999 terjadi Amandemen Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 dengan tujuan sebagai pedoman penyempurnaan aturan bernegara dan aturan dasar kehidupan berbangsa dan perkembangan zaman. Isi – isi perubahan tersebut tidak hanya membahas soal hak kehidupan warga negara namun juga mengenai system pemerintahan.  

Amandemen (DPR) adalah Usulan perubahan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dibahas di DPR.  Penambahan pada bagian yang sudah ada merupakan arti lain dari amandemen.  Di sisi lain, amandemen seringkali mengacu pada perubahan hukum negara (konstitusional).  Konstitusi mengandung konsep politik dan hukum, 

Sebanyak 13 pasal berhasil diamandemen serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Adapun penambahan dan penghapusan dalam isi atau perubahan Amandemen keempat  UUD 1945 atau amandemen terakhir yang di sahkan pada 10 Agustus 2002 yang telah di tetapkan dalam Sidang tahunan MPR 1 – 11 Agustus 2002 sebagai berikut :

Peraturan Peralihan

  1. Pasal I

    Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

  2. Pasal II

    Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

  3. Pasal III

    Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 

Peraturan Tambahan

  1. Pasal I

    Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.

  2. Pasal II

    Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Hal-hal Penting yang Ditetapkan Melalui Amandemen Keempat UUD 1945

Mengutip dari sumbarprov.go.id, hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 Sebagai Berikut:

  1. Aturan tambahan dan aturan peralihan 

  2. Tentang kewenangan presiden 

  3. Pendidikan dan kebudayaan 

  4. Keanggotaan MPR 

  5. Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua 

  6. Kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap 

  7. Hal keuangan dan bank sentral 

  8. Kedudukan penjelasan UUD 1945

  9. Perekonomian dan kesejahteraan sosial 

Tags: Hal-hal Penting yang Ditetapkan Melalui Amandemen Keempat UUD 1945Peraturan Peralihan Amandemen UUD 1945Peraturan Tambahan Amandemen UUD 1945Perubahan Keempat Amandemen UUD 1945
Previous Post

Syarat dan Cara Meminjam KUR di Pegadaian Syariah 2024

Next Post

Jadwal Berbuka Puasa Sulawesi Selatan (Palopo) Hari Ini

Next Post
Jadwal Berbuka Puasa Sulawesi Selatan (Palopo) Hari Ini

Jadwal Berbuka Puasa Sulawesi Selatan (Palopo) Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

Universitas di Medan yang Unggul dalam Bidang Keguruan

Universitas di Medan yang Unggul dalam Bidang Keguruan

10 Juli 2026
Universitas di Medan dengan Jurusan Agroteknologi Berkualitas

Universitas di Medan dengan Jurusan Agroteknologi Berkualitas

10 Juli 2026

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.