PKH Balik Lagi, Yuk Segera Simak Bagaimana Mencairkannya
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir pada bulan Desember ini, dengan tahap 5 sebelumnya yang telah cair sejak bulan November lalu. Meskipun demikian, penyaluran saldo bansos PKH masih berlangsung, menjadikannya penting untuk memahami proses dan persyaratan agar dapat segera mencairkannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah untuk mengecek status dan cara mencairkan bansos PKH 2023.
Persyaratan Penerima PKH:
Untuk menjadi penerima PKH, beberapa persyaratan harus dipenuhi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
-
Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
-
Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
-
Belum pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Mengecek Status Bansos PKH 2023:
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser web Anda.
-
Isi detail Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.
-
Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.
-
Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
-
Klik “CARI DATA” untuk melihat informasi Anda.
-
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa mereka untuk terdata di DTKS Kemensos.
Cara Mencairkan Bansos PKH 2023:
Proses pencairan Bansos PKH 2023 dapat dilakukan di Pos Indonesia dengan tiga skema yang ditawarkan:
-
Datang langsung ke Kantor Pos sesuai jadwal pencairan.
-
Petugas Pos Indonesia mendatangi komunitas seperti RT, RW, Kelurahan, dan Banjar untuk mendistribusikan bantuan.
-
Skema pintu ke pintu, di mana petugas Pos Indonesia mengantarkan bantuan langsung ke rumah penerima.
Kategori dan Jumlah Bansos PKH 2023:
Berikut adalah jumlah bantuan Bansos PKH 2023 sesuai kategori penerima:
-
Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp4 juta setahun.
-
Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.
-
Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.
-
Anak sekolah SMP: Rp475.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.
-
Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun.
Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan Bansos PKH yang diberikan untuk mendukung kebutuhan sehari-hari. Tetap pantau informasi resmi dari Kemensos RI untuk memastikan keakuratan dan kelancaran proses pencairan.