PKH Tahap 3 Cair Agustus 2024, Ini Cara Cek Daftar Penerima
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Agustus 2024. Saat ini, bansos PKH masih memasuki pencairan tahap ketiga yang berlangsung dari Juli-September 2024. PKH merupakan program bantuan sosial dari pemerintah kepada keluarga kurang mampu yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuan dari adanya bantuan PKH ini ialah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui bantuan finansial untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga kurang mampu terhadap layanan pendidikan dan juga kesehatan. Adapun penyaluran PKH akan dilakukan dengan memberikan bantuan secara langsung kepada para penerimanya melalui rekening KKS dan juga melalui Kantor Pos terdekat.
Sama seperti tahun sebelumnya, program PKH pada tahun 2024 juga menargetkan bantuan sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat. Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, Anda dapat melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.ac.id dan juga melalui aplikasi cek bansos
Cara Cek Status Penerima PKH Agustus 2024
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda dapat menggunakan dua metode berikut:
-
Cek Melalui Laman Resmi Kemensos
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa status penerima PKH di laman resmi Kemensos:
- Kunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui perangkat Anda
- Masukkan detail wilayah dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data di e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
-
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Jika Anda lebih suka menggunakan aplikasi, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google PlayStore.
- Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan melengkapi data diri. Jika sudah memiliki akun maka login dengan username dan password.
- Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP.
- Klik “Cari Data”
- Sistem akan mencocokkan data Anda dengan daftar penerima manfaat.
Syarat untuk Menjadi Penerima PKH
Sebelum memeriksa status penerimaan PKH, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
-
Penerima PKH harus memiliki e-KTP yang valid.
-
Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
-
Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
-
Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Besaran Dana PKH
Pemerintah membagi bantuan PKH menjadi tujuh kategori, masing-masing dengan besaran nominal yang berbeda. Berikut adalah detail besaran dana per tahap:
-
Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
-
Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
-
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
-
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
-
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
-
Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
-
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.

