Jumat, April 17, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Polisi Gagalkan 3 Warga Medan Ke Kamboja Untuk Jadi Admin Judi Online

Fai by Fai
13 Juli 2025
in Berita
0
Polisi Gagalkan 3 Warga Medan Ke Kamboja Untuk Jadi Admin Judi Online

Batam – Sebanyak 3 orang calon pekerja migran ilegal (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara yang hendak dikirim ke Kamboja melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan Polisi. Satu orang pelaku pengurus PMI dibekuk Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.




Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas, mengatakan tiga warga asal Medan itu awalnya ditolak berangkat oleh Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbour Bay untuk berangkat ke Singapura. Kemudian polisi melakukan penyelidikan atas penolakan tersebut pada Selasa (13/6).

“Petugas Imigrasi menolak keberangkatan tiga calon PMI asal Medan itu. Karena mereka dicurigai akan diberangkatkan ke Kamboja via Singapura. Dari koordinasi itu dilakukan penyelidikan,” kata Iptu Noval, Jumat (16/6/2023).

Dari keterangan tiga orang calon PMI ilegal asal Medan itu diketahui mereka berencana akan berangkat ke Kamboja via Singapura. Nantinya di sana mereka akan bekerja sebagai admin judi online.




“Jadi mereka mengaku akan diberangkatkan ke negara tujuan Kamboja serta dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online dengan gaji 800 USD per bulan,” ujarnya.

Dari keterangan ketiga calon PMI itu juga diketahui untuk keberangkatan ke Singapura lalu lanjut ke Kamboja dibantu oleh seorang pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

“Dari keterangan korban berhasil menangkap pelaku berinisial PH(30) dibekuk unit Reskrim polsek di Perum Pantai Indah, Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu (14/6),” ujarnya.




Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku membantu memfasilitasi keberangkatan para PMI ke Singapura via Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Atas perbuatannya PH diduga melanggar UU perlindungan pekerja migran.

“Pelaku PH diduga kuat telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” sebutnya.

Tags: admin judi onlinekamboja
Previous Post

Integrasi Nasional, Pengertian dan Faktor Pendukungnya

Next Post

Bank Indonesia Pematang Siantar Sosialisasi QRIS

Next Post
Sosialisasi BI QRIS Siantar

Bank Indonesia Pematang Siantar Sosialisasi QRIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.