Proses Pencairan Gaji Pensiunan PNS Janda atau Duda di Taspen Desember 2023
PT Taspen, sebagai pelaksana program jaminan gaji pensiun PNS, termasuk bagi janda atau duda, telah menyusun panduan praktis untuk mempermudah proses pencairan gaji pensiunan pada Desember 2023.
PNS yang terdaftar sebagai anggota Taspen akan menerima gaji pensiunan dengan potongan sebesar 4,75% dari gaji pokok per bulan. Pastikan memahami proses ini sebagai langkah awal.
- Pencairan gaji pensiunan PNS dari Taspen hanya dapat dilakukan setelah PNS memasuki masa pensiun.
- Gaji pensiunan disalurkan setiap awal bulan dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan golongan, dan pencairan dilakukan oleh pihak Taspen.
Sumber dana untuk gaji pensiunan PNS berasal dari:
- Gaji pokok
- Gaji pokok tambahan
- Gaji pokok tambahan peralihan terakhir
Proses Pencairan Gaji Pensiunan PNS Janda atau Duda
Ikuti langkah-langkah berikut:
-
Persiapkan dokumen:
-
Formulir permintaan pembayaran
-
Tembusan SK pensiun dengan pasfoto
-
SKPP asli
-
Pas foto 3×4 (dua lembar)
-
Fotokopi Identitas/KTP pemohon
-
Fotokopi buku tabungan (jika pembayaran melalui bank)
-
Fotokopi NPWP (jika ada)
-
Surat keterangan sekolah (anak usia 21–25 tahun)
-
Dokumen lainnya sesuai ketentuan untuk ahli waris jika PNS meninggal dunia sebelum mengajukan klaim.
-
-
Gaji pensiunan PNS bulan Desember 2023 dijadwalkan dicairkan pada tanggal 1.
Kenaikan Gaji Pensiunan pada Tahun 2024
Penting untuk diketahui bahwa pada tahun 2024, gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Kenaikan ini berlaku tidak hanya untuk PNS tetapi juga untuk ASN lainnya.
- Pegawai PNS harus mengajukan klaim terlebih dahulu untuk bisa mencairkan gaji pensiunan PNS.
- Otentikasi secara berkala diperlukan untuk memastikan penerima pensiunan adalah orang yang tepat.
Proses Klaim Online di Taspen
-
Akses halaman tos.taspen.co.id.
-
Klik menu ‘Klaim Online’.
-
Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’.
-
Pilih hubungan keluarga, dari diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
-
Tentukan jenis klaim yang akan diajukan.
-
Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
-
Masukkan 16 digit NIP, Nomor Taspen, atau nomor Kartu Pegawai Elektronik.
-
Klik tombol ‘Selanjutnya’, lalu kembali.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, peserta dapat mengikuti petunjuk yang diberikan pada halaman klaim untuk memastikan pencairan dana pensiunan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Taspen. Informasi ini relevan untuk proses pencairan gaji pensiunan PNS janda atau duda di Taspen pada bulan Desember 2023.

