Raih 4,2 Juta Sekarang Penerima Bansos Bisa Mengikuti Program Kartu Prakerja, Berikut Syaratnya!
Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan keahlian para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program ini telah dimulai sejak tahun 2011 dan telah membantu lebih dari 11,4 juta orang hingga gelombang pendaftaran ke-22. Program ini telah berjalan dengan memberikan pelatihan dalam upaya peningkatan kemampuan kompetensi masyarakat.
Pendaftaran bantuan Program Kartu Prakerja gelombang 66 dengan nominal mencapai Rp 4,2 juta sudah dibuka. Pada tahun 2024, program ini sudah kembali ke skema normal, yaitu terkait dengan peningkatan angkatan kerja dan bukan lagi semi Bansos.
Masyarakat penerima Bansos bisa mengikuti program ini yang sangat bermanfaat bagi apabila Anda dinyatakan lolos pada Gelombang 66 kali ini.
Total saldo yang diterima kali ini mencapai Rp 4,2 juta, kemana yang Rp 3,5 juta merupakan saldo yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan prakerja dan tidak bisa diuangkan.
Kemudian nominal Rp600.000 merupakan insentif pasca pelatihan yang bisa dicairkan dan Rp 100.000 merupakan insentif pengisian survei itu yang juga bisa diuangkan. Jadi total nilai manfaat dari Program Kartu Prakerja yang bisa diuangkan adalah Rp 700.000.
Bagi yang sudah memiliki akun untuk program prakerja bisa langsung membuka dashboard kartu prakerja masing-masing dan klik bergabung di Gelombang 66.
Berikut Beberapa Syarat Yang Harus Dipenuhi:
-
Pencari kerja atau pekerja yang kehilangan pekerjaan atau perlu meningkatkan keterampilannya
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun ketika mendaftar
-
Tidak mengikuti pendidikan formal ketika mendaftar.
Profesi yang Tidak Dapat Mengikuti Program Prakerja
Terdapat juga beberapa profesi yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja:
-
Pejabat negara pimpinan atau anggota DPRD
-
ASN
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Kepala dan perangkat desa
-
Komisaris, Direksi dan dewan pengawas BUMN atau BUMD