Resmi UMP Sumbar Naik 2,52%, Berlaku pada 1 Januari 2024
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Aturan baru ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) sebesar 2,52% untuk tahun 2024. Kenaikan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Besaran UMP Sumbar Tahun 2024
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-768-2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.811.449,27 per bulan.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp68.973 atau 2,52% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.742.476.
Kenaikan UMP Sumbar tahun 2024 didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α.
Besaran UMP Sumbar dari tahun 2018 – 2023
-
2018: Rp 2.119.067
-
2019: Rp 2.289.220
-
2020: Rp 2.484.041
-
2021: Rp 2.484.041
-
2022: Rp 2.512.539
-
2023: Rp 2.742.476
Dampak UMP terhadap Perekonomian Masyarakat
Kenaikan UMP dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:
-
Dengan adanya kenaikan UMP, diharapkan daya beli masyarakat juga meningkat. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi karena masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk melakukan konsumsi.
-
Kenaikan UMP dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik.
-
Dengan adanya kenaikan UMP, kesenjangan sosial dapat berkurang, sehingga dapat menciptakan stabilitas sosial yang lebih baik.
-
Kenaikan UMP juga dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja, karena mereka merasa dihargai dan termotivasi untuk bekerja lebih baik.
-
Kenaikan UMP dapat mendorong peningkatan investasi, karena perusahaan akan melihat adanya potensi pasar yang lebih besar akibat meningkatnya daya beli masyarakat.
Dengan adanya kenaikan UMP Sumbar tahun 2024, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Sumatera Barat.