Rincian Gaji PPPK Beserta Tunjangan yang Diberikan Tahun 2024
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8% sejak 1 Januari. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendorong kinerja para pegawai dalam mendukung program pemerintah. Gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka bertugas menjalankan fungsi pemerintahan di berbagai sektor. Perbedaan utama antara PPPK dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah status kepegawaian, di mana PPPK diangkat melalui kontrak kerja sementara PNS berstatus pegawai tetap.
Rincian Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Peraturan mengenai gaji PPPK pada tahun 2024 menyesuaikan dengan golongan dan MKG. Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dari I hingga XVII yang berlaku saat ini:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Kenaikan Gaji PPPK 2024
Kenaikan gaji sebesar 8% ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja para PPPK, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional.
Tunjangan PPPK 2024
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan dan lokasi penugasan. Beberapa tunjangan yang biasanya diterima PPPK meliputi:
-
Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai.
-
Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan untuk PPPK yang sudah berkeluarga, mencakup istri/suami dan anak.
-
Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan khusus bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
-
Tunjangan Transportasi: Tunjangan ini diperuntukkan untuk menutupi biaya transportasi harian.
Jenjang Pangkat dan Golongan PPPK
Pangkat dan golongan PPPK ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan. Golongan PPPK terdiri dari 17 tingkatan (I hingga XVII), berbeda dari PNS yang hanya memiliki empat golongan. Berikut adalah beberapa jabatan fungsional PPPK yang populer beserta golongan dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan:
-
Guru: Ahli Pertama hingga Ahli Muda (Golongan IX – XI, sesuai pendidikan S1 hingga S3).
-
Dokter dan Dokter Gigi: Ahli Pertama hingga Ahli Muda (Golongan IX – XI, sesuai pendidikan S1 hingga S3).
-
Perawat: Terampil hingga Ahli Muda (Golongan VI – XI, sesuai pendidikan D2 hingga S3).
-
Dosen: Asisten Ahli hingga Profesor (Golongan X – XVI, sesuai pendidikan S2 hingga S3).
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode, yakni:
-
Periode I: 1-20 Oktober 2024 untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan Tenaga non-ASN di database BKN.
-
Periode II: 17 November – 31 Desember 2024 untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan PPG.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8%, gaji PPPK tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PPPK dalam melaksanakan tugas mereka di berbagai instansi pemerintahan. Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan yang membantu menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.