Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang salah satu isinya mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara, akan dinaikkan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para ASN, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Lantas, kapan Perpres ini mulai berlaku dan berapa besar persentase kenaikan gaji yang diberikan? Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. Berdasarkan laporan RRI, kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada Oktober 2025, sementara pencairannya baru dilakukan pada November 2025. Pembayaran dilakukan dengan sistem rapel, sehingga gaji yang diterima mencakup akumulasi kenaikan untuk bulan Oktober dan November.
Persentase kenaikan gaji ASN berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja. Golongan I dan II mendapatkan kenaikan sebesar 8%, Golongan III sebesar 10%, dan Golongan IV mencapai 12%. Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN secara adil dan kompetitif. Perpres 79 Tahun 2025 menyatakan bahwa penerapan total reward ini dilakukan melalui manajemen penghargaan dan pengakuan, serta sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara (detik.com, 21 September 2025).
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran gaji ASN setelah kenaikan diterapkan. Namun, masyarakat dapat memperkirakan jumlah gaji baru dengan menambahkan persentase kenaikan pada gaji pokok yang berlaku saat ini. Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2025
-
Gaji Pokok PNS
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Besaran gaji PNS berbeda-beda tergantung golongan:
-
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
-
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
-
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
-
-
Gaji Pokok PPPK
Sementara itu, gaji ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sebagai perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK juga bervariasi berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

