Rincian Tarif Listrik per 1 Oktober 2025, Berikut Daftar Harganya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Dengan demikian, tarif listrik tetap sama seperti pada periode sebelumnya, yakni triwulan III (Juli–September 2025).
Dilansir dari laman kompas.com, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan bahwa sebenarnya penyesuaian tarif semestinya dilakukan berdasarkan formula ekonomi makro. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tersebut demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Berdasarkan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, perubahan indikator ekonomi seharusnya mendorong kenaikan tarif. Meski begitu, langkah penahanan tarif dipilih pemerintah agar beban masyarakat tidak bertambah.
Selain itu, subsidi listrik juga tetap diberikan kepada kelompok pelanggan tertentu, termasuk rumah tangga miskin, sektor sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kepastian, stabilitas, serta keadilan dalam penyediaan energi bagi masyarakat dan dunia usaha. Lantas, berapa rincian tarif listrik per 1 Oktober 2025? Berikut Daftar Harganya.
Rincian Tarif Listrik per 1 Oktober 2025
Bersumber dari situs resmi PLN, berikut rincian tarif listrik Oktober 2025 (sama dengan September 2025):
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Cara Menambah Daya Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile
Penambahan atau perubahan daya listrik kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi PLN Mobile.
Prosesnya cukup mudah, hanya dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
- Unduh aplikasi PLN Mobile, lalu buka dan lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel aktif apabila belum memiliki akun.
- Pada halaman utama, pilih menu “Ubah Daya dan Migrasi”, kemudian klik “Buat Permohonan”.
- Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter yang dimiliki, lalu tekan “Lanjutkan”.
- Tentukan koordinat lokasi sesuai alamat, kemudian pilih “Ya”.
- Lengkapi data lokasi sesuai kondisi sebenarnya, lalu klik “Lanjutkan”.
- Tentukan daya baru yang dibutuhkan, jenis koneksi (prabayar/pascabayar), serta peruntukan listrik, lalu klik “Lanjutkan”.
- Pilih jenis permohonan, apakah untuk diri sendiri atau pihak lain. Jika untuk orang lain, isi bagian “Data Pelanggan” dan “Data Pemohon”, kemudian klik “Lanjutkan”.
- Tinjau halaman Ringkasan Data Permohonan. Pastikan semua informasi sudah benar, lalu klik “Kirim Permohonan”.
- Pahami syarat dan ketentuan, lalu klik “Setuju”.
- Jika permohonan berhasil, akan muncul notifikasi “Permohonan Berhasil”. Klik “OK”, lalu lanjutkan ke tahap pembayaran.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia dan klik “Bayar”.
- Setelah pembayaran berhasil, aplikasi PLN Mobile akan mengirimkan notifikasi sebagai tanda konfirmasi.
Dengan tetap stabilnya tarif listrik hingga akhir 2025, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya tambahan beban biaya energi. Kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus memberi kepastian bagi rumah tangga maupun dunia usaha.
Bagi pelanggan yang membutuhkan penyesuaian daya, PLN juga telah menyediakan layanan praktis melalui aplikasi PLN Mobile sehingga semua kebutuhan kelistrikan bisa diakses lebih mudah dan cepat.

