Rumusan Panitia Sembilan Dalam Membuat Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang dirumuskan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Proses perumusannya dimulai pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia, ketika para pendiri bangsa mengadakan diskusi panjang untuk mencari dasar yang akan menyatukan berbagai kelompok masyarakat.
Pancasila diusulkan oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila kemudian mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan sebelum akhirnya disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Rumusan Pancasila merupakan hasil dari proses konsensus yang melibatkan berbagai golongan, agama, dan suku di Indonesia. Proses ini mencerminkan semangat kebersamaan dan toleransi yang tinggi di antara para pendiri bangsa.
Tujuan utama dari perumusan Pancasila adalah untuk menemukan suatu ideologi yang dapat menyatukan seluruh rakyat Indonesia, mengingat keberagaman yang ada di tanah air. Pancasila dirancang agar dapat menjadi landasan filosofis, ideologis, dan praktis yang menjamin keberlangsungan negara serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Tokoh-Tokoh yang mengajukan Rumusan Pancasila
Berikut ini terdapat 3 tokoh Indonesia yang mengajukan rumusan Pancasila;
-
Moh. Yamin
Moh. Yamin mengusulkan dasar negara secara lisan dan secara tertulis pada tanggal 29 Mei 1945, yang berisi:
-
Usulan lisan Moh. Yamin:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan, dan
- Kesejahteraan rakyat
-
Usulan tertulis Moh.Yamin
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-
-
Soepomo
Soepomo mengusulkan rumusan Pancasila pada tanggal 31 Mei 1945, yang berisi:
-
Persatuan (Unitarisme)
-
Kekeluargaan
-
Keseimbangan lahir dan batin
-
Musyawarah
-
Keadilan rakyat
-
-
Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945, dalam pidatonya beliau menyampaikan usulannya yang berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung yaitu (fundament, filsafat, pikiran jiwa, dan Hasrat yang sedalam – dalamnya demi mendirikan negara yang kekal abadi).
Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, kemudian usulan tersebut diubah oleh ahli Bahasa menjadi Pancasila, yang berisi:-
Kebangsaan Indonesia
-
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
-
Mufakat atau Demokrasi
-
Kesejahteraan Sosial
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Usulan Ir.Soekarno ini merupakan awal dasar perumusan Pancasila, yang kemudian di setujui sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Sehingga hari kelahiran Pancasila ditetapkan pada setiap 1 Juni di Indonesia.
Panitia Sembilan
Para panitia Sembilan melanjutkan proses perumusan Pancasila. Berikut dibawah ini para tokoh panitia Sembilan;
-
Soekarno sebagai ketua
-
Moh. Hatta sebagai wakil ketua
-
Moh. Yamin sebagai anggota
-
Achmad Soebardjo sebagai anggota
-
A.A Maramis sebagai anggota
-
Abdul Kahar Muzakir sebagai anggota
-
Agus Salim sebagai anggota
-
Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota
-
Abdul Wachid Hasyim sebagai anggota
Panitia Sembilan menyetujui rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada 22 Juni 1945.
Hasil Akhir Rumusan Panitia Sembilan
Adapun rumusan tersebut terdiri dari lima sila, yaitu:
-
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-
dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah rumusan Pancasila dimasukkan ke dalam mukadimah atau pembukaan dasar hukum tertulis negara yang dinamakan ‘Piagam Jakarta’ oleh Moh. Yamin. Akan tetapi, beberapa kelompok menilai sila pertama terlalu kental dengan nuansa Islam, sehingga diubah menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.
Hasil Akhir Pancasila
Pada 18 Agustus 1945 akhirnya Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dengan lima sila, yaitu;
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diharapkan dapat membimbing perilaku individu dan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari menjadi upaya untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pancasila juga menjadi landasan utama dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan tujuan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial.