Saldo Dana Bansos PIP Agustus 2024 Cair Rp.1,8 Juta, Segera Cek NIK Penerima
Pada bulan Agustus 2024, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program PIP akan memberikan bantuan sejumlah uang tunai kepada para peserta didik, baik dari tingkat SD maupun tingkat SMA yang terdaftar dalam data penerima bantuan. Tujuannya adalah agar para peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu tersebut dapat terus melanjutkan akses Pendidikan mereka.
Besaran Bantuan PIP Agustus 2024
Adapun besaran dana bantuan yang akan diterima oleh setiap peserta didik sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan mereka. Bagi peserta didik tingkat SMA, dan bantuan PIP yang akan didapatkan yaitu berjumlah Rp.1,8 juta per tahun. Adapun rincian besaran dana program PIP 2024 yaitu:
-
Siswa SD: Rp.450 ribu per tahun, khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp.225 ribu.
-
Siswa SMP: Rp750 ribu per tahun, khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp.375 ribu.
-
Siswa SMA/SMK: Rp1,8 juta per tahun, khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp.500 ribu hingga Rp.900 ribu.
Syarat Pencairan Dana PIP 2024 Melalui Bank
Apabila peserta didik ingin melakukan pencairan dana PIP, mereka dapat mengunjungi bank penyalur yang telah bekerjasama dengan Kemendikbud seperti Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, Bank BNI untuk jenjang SMA ataupun SMK, dan Bank BSI khusus untuk wilayah Aceh. Sebelum melakukan pencairan di bank, Anda harus memenuhi syarat dokumen sebagai berikut:
-
Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
-
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
-
Buku Tabungan Simpel
Syarat Penerima PIP Agustus 2024
Syarat dan ketentuan peserta didik yang berhak atas bantuan PIP Kemdikbud pada Agustus 2024:
-
Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.
-
Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)
-
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek Penerima PIP Melalui NIK
Untuk memastikan bahwa peserta didik dinyatakan sebagai penerima PIP Agustus 2024 bisa melakukan pengecekan status pencairan dengan tahapan berikut:
-
Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
-
Cari kolom ‘Cari Penerima PIP’
-
Isi data yang diminta seperti NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Masukkan hasil penjumlahan yang muncul untuk proses verifikasi
-
Klik ‘Cari’ untuk melihat informasi status penerima
Pemerintah Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP) berkomitmen untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dengan mencairkan dana bantuan sebesar Rp. 1,8 juta pada Agustus 2024. Bagi para penerima, sangat penting untuk memastikan bahwa dana bantuan dapat dicairkan dengan lancar. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang besar terhadap pendidikan dan kesejahteraan siswa di seluruh Indonesia.