Segera Cek, 13 Kriteria Ini Tidak Bisa Mendapatkan Bansos BPNT Senilai Rp.400.000 dari Pemerintah
Memasuki tahun 2025, pemerintah akan memastikan penyaluran bansos terutama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih akan tetap berlanjut. Program bantuan ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat kurang mampu.
Melalui bansos BPNT, pemerintah akan membantu kehidupan masyarakat miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Bansos BPNT merupakan program bantuan yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban finansial masyarakat yang membutuhkan.
Setiap masyarakat yang terdaftar dalam program bansos BPNT nantinya akan mendapatkan sejumlah dana bantuan dengan nominal Rp.200.000 untuk setiap bulannya. Meskipun demikian, pemerintah akan mencairkan dana bantuan tersebut secara bertahap setiap dua bulan sekali, sehingga dana bantuan yang diterima masyarakat yaitu sebesar Rp.400.000.
Proses penyaluran bansos BPNT akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dicairkan lewat bank penyalur seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Apabila masyarakat ingin mendapatkan bansos BPNT pada tahun 2025, maka harus memenuhi beberapa kriteria yang diantaranya yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun, serta terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika masyarakat memenuhi kriteria yang disebutkan seperti di atas, kemungkinan besar masyarakat tersebut dapat menjadi salah satu penerima bansos BPNT di tahun 2025. Kendati demikian, ternyata ada juga masyarakat yang sebelumya menjadi penerima bansos BPNT, namun karena masuk dalam daftar kriteria yang tidak bisa mendapatkan bansos sehingga harus dicopot dari daftar penerima bantuan.
Kriteria yang Tidak Bisa Mendapatkan Bansos BPNT Tahun 2025
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk sebagai kriteria yang tidak bisa lagi mendapatkan bansos BPNT dari pemerintah. Berikut adalah daftarnya:
-
Masyarakat yang data dalam DTKS nya tidak valid karena alamatnya tidak sesuai lagi.
-
Masyarakat yang data dalam DTKS nya tidak valid karena individu tersebut telah meninggal dunia.
-
Individu yang bekerja di profesi tertentu dan memiliki sertifikat.
-
Individu yang telah menerima bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
-
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.
-
Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
-
Individu yang memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
-
Individu yang menerima gaji dari APBD atau APBN.
-
Individu yang pendapatannya melebihi upah minimum yang berlaku di provinsi atau kabupaten/kota.
-
Individu yang menjalankan atau memiliki usaha.
-
Masyarakat yang menolak untuk menerima bantuan sosial atau BPJS.
-
Individu yang aktif sebagai perangkat desa.
-
Individu yang sudah dinilai mampu secara ekonomi sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penyaluran bansos BPNT pada tahun 2025 tepat sasaran. Untuk itu, pemerintah akan selalu melakukan proses verfikasi dan juga evaluasi data penerima bantuan. Jangan lupa untuk selalu mengupdate berita terkini mengenai penyaluran bansos BPNT pada tahun 2025.

