Sabtu, Maret 14, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH Tahun 2025? Ini Syarat dan Ketentuannya

Max Ki by Max Ki
21 Maret 2025
in Artikel
0
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH Tahun 2025? Ini Syarat dan Ketentuannya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH Tahun 2025? Ini Syarat dan Ketentuannya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH Tahun 2025? Ini Syarat dan Ketentuannya

Salah satu bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali menjadi perhatian masyarakat pada tahun 2025. Kini, pemerintah berkomitmen untuk tetap menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bansos PKH merupakan bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membantu masyarakat miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang mencakup pendidikan dan kesehatan. Bantuan ini bertujuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi beban finansial keluarga.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH Tahun 2025?

Masyarakat yang dapat menerima bansos PKH pada tahun 2025 dibedakan dalam ketegori tertentu yang diantaranya mencakup:

  • Ibu hamil/masa nifas

  • Anak usia dini (-0-6 tahun)

  • Siswa jenjang SD-SMA/SMK

  • Lansia

  • Penyandang disabilitas

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKH Tahun 2025

Perlu diingat bahwa tidak semua kategori ini dapat menerima bansos PKH pada tahun 2025. Bantuan ini hanya akan diberikan kepada kategori masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP yang valid.

  2. Terdaftar dalam DTKS atau yang sekarang beralih ke DTSE yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.

  3. Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.

  4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

  5. Tergolong dalam masyarakat miskin dan rentan

Cara Daftar Bansos PKH Tahun 2025

Masyarakat yang telah memenuhi kategori serta syarat dan ketentuan untuk menjadi penerima bansos PKH pada tahun 2025, dapat langsung mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan yang dapat dilakukan secara online melalui langkah-langkah dibawah ini:

  1. Download atau pasang aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store yang ada di HP Anda.

  2. Buka aplikasi tersebut dan klik tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk melakukan proses registrasi.

  3. Isi data diri yang diminta dengan lengkap, termasuk nama lengkap yang sesuai dengan KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, dan alamat email aktif.

  4. Unggah foto e-KTP dan selfie sambil memegang e-KTP.

  5. Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian klik tombol ‘Buat Akun Baru’.

  6. Cek email dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.

  7. Setelah berhasil, kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos dan klik menu ‘Daftar Usulan’.

  8. Pilih menu ‘Tambahkan Usulan’ dan isi informasi pribadi yang diminta.

  9. Pilih jenis bantuan PKH dan tunggu proses verifikasi.

Tags: Cara Cek Penerima PKH Tahun 2025Cara Daftar PKH Tahun 2025Cek PKH Tahun 2025info PKHPenerima PKH Tahun 2025PKH januari 2025PKH Tahun 2025PKH TerbaruSyarat PKH Tahun 2025
Previous Post

Syarat dan Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah Tahun 2025

Next Post

Segera Cek Sekarang! Ini Kriteria Siswa Eligible yang Bisa Mendaftar SNBP Tahun 2025

Next Post
Segera Cek Sekarang! Ini Kriteria Siswa Eligible yang Bisa Mendaftar SNBP Tahun 2025

Segera Cek Sekarang! Ini Kriteria Siswa Eligible yang Bisa Mendaftar SNBP Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.