Siapa yang Bisa Dapat Penghapusan Utang BPJS Kesehatan?
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan dengan tunggakan iuran melalui program pemutihan utang. Rencana pemutihan ini diperkirakan mulai diberlakukan pada November 2025 dan ditujukan khusus untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan rancangan aturan yang disusun pemerintah, penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tidak berlaku secara umum, melainkan hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi kriteria layak menerima bantuan.
Lalu, siapa saja yang termasuk golongan yang berhak mendapatkan penghapusan utang BPJS ini? Berikut penjelasan lengkapnya yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan.
Apa Itu Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menghapus iuran tertunggak peserta sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu. Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, sehingga mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala tunggakan administrasi.
Dalam kebijakan ini, BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran paling lama dua tahun atau 24 bulan. Apabila peserta memiliki tunggakan lebih dari batas tersebut, sisa iuran di luar periode 24 bulan tetap harus dibayarkan.
Dengan adanya pemutihan ini, peserta yang tunggakan iurannya dihapus dapat kembali aktif sebagai anggota BPJS Kesehatan tanpa terbebani tagihan lama. Hal ini diharapkan membantu pemerataan akses pelayanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat.
Siapa yang Bisa Dapat Penghapusan Utang BPJS Kesehatan?
Setidaknya terdapat 4 golongan yang bisa mendapatkan penghapusan utang BPJS melalui program pemutihan yang diantaranya:
-
Peserta yang Beralih ke PBI
Peserta yang sebelumnya tercatat sebagai peserta mandiri dan kini masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi prioritas utama dalam program penghapusan tunggakan. Karena iuran bulanan mereka kini sepenuhnya ditanggung pemerintah, tunggakan lama akan secara otomatis dihapus dari sistem BPJS Kesehatan.
-
Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Program pemutihan ini khusus diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, sesuai data resmi pemerintah. Dengan demikian, penghapusan tunggakan hanya diberikan kepada mereka yang termasuk dalam kategori miskin atau kurang mampu.
-
Peserta PBPU dan BP yang Terverifikasi Pemda
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh penghapusan tunggakan, asalkan data mereka telah diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah daerah sebagai peserta yang layak menerima bantuan.
-
Peserta yang Tercatat dalam DTSEN
Peserta yang ingin memanfaatkan pemutihan tunggakan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu basis data nasional yang memuat informasi masyarakat miskin dan rentan miskin. Validasi ini memastikan program tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

