Rabu, April 29, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Simak Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dari Rumah Tanpa Antri Melalui BRIVA Maupun BRImo

Max Ki by Max Ki
23 Agustus 2024
in Berita
0
Simak Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dari Rumah Tanpa Antri Melalui BRIVA Maupun BRImo

Simak Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dari Rumah Tanpa Antri Melalui BRIVA Maupun BRImo

Simak Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dari Rumah Tanpa Antri Melalui BRIVA Maupun BRImo

BRImo, singkatan dari BRI Mobile, adalah sebuah aplikasi mobile banking yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai transaksi perbankan dengan mudah melalui smartphone mereka. Dengan BRImo, pengguna dapat melakukan transfer antar rekening BRI maupun antar bank, pembayaran tagihan seperti listrik, air, telepon, dan internet, pembelian pulsa dan paket data, serta akses layanan perbankan lainnya. BRImo juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih, seperti fingerprint atau PIN, untuk memastikan keamanan transaksi yang dilakukan.

Salah satu fitur unggulan dari BRImo adalah BRIVA atau BRI Virtual Account. BRIVA memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran tagihan dengan mudah melalui virtual account yang diberikan. Pengguna dapat membayar tagihan telepon, listrik, air, internet, dan berbagai tagihan lainnya melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau mesin EDC dengan menggunakan kode BRIVA yang diberikan oleh pihak yang menerbitkan tagihan tersebut. BRIVA memudahkan pengguna dalam melakukan pembayaran tagihan tanpa perlu antri di loket pembayaran atau ATM.




Selain itu, BRImo juga menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memudahkan pemilik properti dalam membayar pajak mereka. Melalui BRImo, pemilik properti dapat membayar PBB dengan mudah melalui berbagai channel pembayaran yang disediakan.

Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui BRImo

  1. Masuk ke akun BRImo

  2. Pilih opsi “Tagihan”

  3. Tekan opsi “PBB”

  4. Pilih opsi “Pembayaran Baru”

  5. Silahkan anda masukkan beberapa data yang diminta, seperti nomor objek pajak, tempat tanah dan bangunan

  6. Verifikasi jumlah tagiha

  7. Pilih opsi “bayar”, kemudian isi PIN transaksi

  8. Pembayaran PBB anda telah berhasil.

  9. Selain melalui BRImo langsung, anda juga dapat membayar PBB melalui BRIVA yang tertera di aplikasi BRImo anda




Berikut cara membayar PBB melalui BRIVA

  1. Login ke akun BRImo anda

  2. Pilih opsi “BRIVA”

  3. Silahkan anda masukkan NOP (Nomor Objek Pajak)

  4. Anda dapat melihat tagihan anda

  5. Setelah itu, anda juga dapat membayar tagihan tersebut dengan melakukan pembayaran dan transaksi berhasil

  6. Transaksi ini juga dapat dilakukan melalui teller BRI, Agen BRILINK, ATM BRI, maupun yang lainnya.

Layanan ini memungkinkan pemilik properti untuk membayar pajak bumi dan bangunan kepada pemerintah daerah setempat dengan cepat dan aman. Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah.




Tags: bayar pbb onlineBRimoBRImo adalahBRIVA adalahcara bayar pbbcara bayar pbb melalui Agen BRILINKcara bayar pbb melalui BRImoCara membayar Pajak Bumi dan BangunanCara membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui BRImocara membayar PBB melalui BRIVA
Previous Post

Cara Daftar Bansos 3,5 Juta Secara Online 2024

Next Post

Beli Handphone di Luar Negeri? Begini Cara Daftar IMEI HP Agar Tidak di Blokir

Next Post
Beli Handphone di Luar Negeri? Begini Cara Daftar IMEI HP Agar Tidak di Blokir

Beli Handphone di Luar Negeri? Begini Cara Daftar IMEI HP Agar Tidak di Blokir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.