Simak! Info Tarif Listrik untuk Bulan September 2025
Pada September 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan atau menurunkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi. Hal ini juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi yang termasuk di dalamnya rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan lainnya. Hal ini mengacu pada Siaran Pers Kementerian ESDM No. 061.Pers/04/SJI/2025.
Sebagai informasi, tarif listrik oleh PLN ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero).
Melalui peraturan ini pula, pemerintah mengatur tentang kenaikan atau penurunan listrik.
Bagi masyarakat yang saat ini penasaran mengenai tarif listrik untuk bulan September 2025, berikut rinciannya diliput dari laman Kompas tv:
Daftar Rincian Tarif Listrik Bulan September 2025
-
Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
Tarif listrik pelanggan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
Tarif listrik pelanggan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
-
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
-
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
-
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik pada September 2025, masyarakat kini dapat bernafas lega karena tidak ada perubahan biaya yang perlu dikhawatirkan, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Keberlanjutan kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri. Untuk itu, penting bagi pelanggan PLN untuk selalu memperbarui informasi resmi terkait tarif listrik agar dapat mengatur penggunaan energi secara bijak dan efisien.

