Simak Persyaratan dan Tata Cara Perpanjang STNK Online 2024
Masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki Surat Tamda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan sah untuk digunakan di jalan raya sesuai dengan peraturan yang berlaku atau termasuk merupakan dokumen resmi berisi informasi mengenai identitas pemilik kendaraan bermotor, identifikasi kendaraan, dan informasi lainnya terkait kendaraan.dari instansi yang berwenang, yakni Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Dalam proses pembuatan STNK melibatkan beberapa tahap administrasi dan tahap pembayaran biaya tertentu sebagai syarat penerbitan dokumen tersebut. Namun tidak semua Masyarakat memiliki waktu luang untuk pergi ke SAMSAT, sehingga team Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap menyediakan jalur online bagi Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK melalui Aplikasi SIGNAL.
Syarat Perpanjangan STNK Online 2024 :
-
Siapkan STNK lama sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan
-
Siapkan KTP sesuai dengan nama pemilik yang tertera di STNK
-
Siapkan biaya besaran pajak sesuai dengan kendaraan bermotor
-
Unduh aplikasi SIGNAL di handphone anda melalui Play Store atau App Store
Tata Cara Perpanjang STNK Online 2024 :
Sebelum melakukan administrasi pembayaran atas perpanjangan STNK Online, diharapkan masyarakat untuk melakukan registrasi di aplikasi SIGNAL. Simak cara – caranya berikut :
-
Mauk ke aplikasi SIGNAL
-
Masukan data-data pribadi anda seperti :
- NIK
- Nama sesuai eKTP
- Alamat e-mail
- Nomor handphone
- Masukan kata sandi
- Ulangi kata sandi
-
Unggah foto E- KTP melalui aplikasi, kemudian klik “gunakan foto ini”.
-
Verifikasi wajah dengan swafoto sesuai dengan petunjuk yang tertera, kemudian klik “guanakan foto ini”.
-
Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS
-
Registrasi berhasil
-
Kemudian, klik link untuk verifikasi ulang yang dikirim oleh aplikasi SIGNAL melalui email yang sudah terdaftar di atas.
Cara Perpanjang STNK Berdasarkan Status Kepemilikan
Apabila anda sudah melakukan registrasi melalui aplikasi SIGNAL, anda sudah dapat melakukan tahap selanjutnya untuk tahapan perpanjangan STNK online 2024 berdasarkan status kepemilikan kendaraan anda :
-
Kendaraan Milik Sendiri
- Persiapkan dokumen – dokumen sesuai persyaratan
- Klik menu “tambah kendaraan bermotor”
- Klik pilihan “ kendaraan atas nama sendiri”
- Input nomor registrasi kendaraan bermotor anda
- Input lima angka terakhir pada rangka mesin
- Kemudian, akan ada pemberitahuan bahwa dokumen anda sudah berhasil ditambahkan
- Cek detail data diri anda
- Selanjutnya lakukan pembayaran sesuai metode yang tertera
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau melalui e-commerce. (masukkan kode pembayaran ke rekening bank yang sudah anda pilihdi aplikasi)
- Setelah anda selesai melakukan pembayaran, anda akan menerima email berisikan pengesahan STNK dan e-TBPKB. (dokumen ini berlaku selama 30 hari dari sejak penerimaan email. Kemudian, anda akan mendapatkan e-TBPKB dan stiker pengesahan.
-
Kendaraan Milik Orang Lain
- Persiapkan dokumen – dokumen sesuai persyaratan
- Klik symbol tambah (tambahkan data kendaraan dokumen digital)
- Pada kolom “pemilik kendaraan”, masukan nama pemilik kendaraan (apabila kendaraan milik keluarga yang masih satu KK, maka klik “milik keluarga satu KK)
- Pada kolom NRKB, masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Kemudian input lima huruf terakhir pada rangka mesin
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Klik tombol “lanjut”
- Kemudian, akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Cek detail data diri anda. Kemudian lakukan pembayaran sesuai metode yang tertera
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau melalui e-commerce. (masukkan kode pembayaran ke rekening bank yang sudah anda pilihdi aplikasi)
Cetak STNK Secara Online 2024
-
Buka SMS yang telah dikirimkan dari e-Samsat
-
Klik link e-TBPKB yang telah dikirimkan oleh e-Samsat
-
Simpan e-TBPKB dalam format jpg (gambar) yang telah di akses
-
Atur ukuran e-TBPKB sesuai dengan ukuran normal STNK, (23 x 7.5 cm)
-
Selanjutnya, cetak e-TBPKB dengan menggunakan kertas tebal seperti contohnya HVS 90 atau buffalo putih
-
Setelah di cetak, STNK siap untuk di masukkan kedalam plastic STNK pada umumnya.

