Senin, September 22, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Simak Rincian Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai, Termasuk Obat – Obatan

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Artikel
0
Simak Rincian Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai, Termasuk Obat - Obatan

Simak Rincian Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai, Termasuk Obat - Obatan

Simak Rincian Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai, Termasuk Obat – Obatan

Mudik saat libur Lebaran adalah tradisi yang sangat dijunjung tinggi di Indonesia. Ribuan orang bersiap-siap untuk pulang ke kampung halaman mereka dan merayakan hari raya bersama keluarga. Namun, perjalanan mudik juga membawa sejumlah tantangan, terutama terkait dengan bea cukai.

Para pemudik harus memperhatikan ketentuan bea cukai untuk barang bawaan, terutama jika membawa barang-barang dalam jumlah besar atau bernilai tinggi. Hal ini penting agar perjalanan mudik berjalan lancar tanpa hambatan di pos pemeriksaan bea cukai.

Barang yang Akan Dibatasi oleh Bea Cukai

Berikut di bawah ini merupakan deretan barang – barang yang akan di Batasi oleh Bea Cukai:

  1. Alas kaki (maksimal dua pasang per individu)

  2. Mutiara, dengan nilai maksimal FOB USD 1,500

  3. Sepeda roda dua atau tiga (tidak lebih dari dua per orang)

  4. Barang hortikultura, beras, jagung, gula pasir, bawang putih, maksimal 5 kg per penumpang

  5. Mainan (nilai FOB maksimum per orang: USD 1,500)

  6. Barang elektronik (hingga lima buah dengan nilai FOB maksimum $1.500 USD setiap orang)

  7. Hewan dan produk sampingan hewan (hingga 5 kilogram; setiap penumpang tidak boleh melebihi USD 1.500)

  8. Pakaian dan aksesoris (tidak ada batasan jumlah atau nilai)

  9. Produk tekstil tambahan yang lengkap, seperti tirai, handuk dapur, taplak meja, sprei, dan selimut (maksimal lima potong per orang)

  10. Ponsel, laptop, dan tablet (maksimal D unit per orang dalam satu kedatangan dalam setahun)

  11. Tas (maksimum dua per orang)

  12. Obat kimia, herbal atau suplemen kesehatan

Obat-obatan alami dan suplemen kesehatan dilarang selain produk yang disebutkan sebelumnya. Maksimum lima potong per penumpang per produk. Jumlah maksimum yang diperbolehkan untuk tablet atau kapsul yang dikemas dalam kotak kecil (strip, lepuh, botol) adalah lima kotak kecil.

Obat-obatan yang Dilarang oleh Bea Cukai

Selain itu, terdapat obat-obatan tertentu yang dilarang oleh Bea Cukai, berikut daftarnya:

  1. Sirup, emulsi, suspensi, dll; setiap kategori produk harus memiliki tiga buah per orang.

  2. Aerosol (tiga potong untuk setiap jenis produk per orang)

  3. Pil, tablet, kaplet, kapsul, dll (30 buah per orang untuk setiap kategori produk)

  4. Produk seperti supositoria, gel, salep, dan krim (tiga per orang per kategori produk)

Ini harus dilakukan persis seperti yang diarahkan oleh dokter selama maksimal sembilan puluh hari terapi.

Tags: barang yang akan di Batasi oleh Bea CukaiBea Cukai 2024Obat-obatan yang Dilarang oleh Bea Cukaiperaturan baru bea cukaiperaturan resmi bea cukai
Previous Post

Update Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor April 2024, Cek Lokasinya

Next Post

10 Rekomendasi Tempat Wisata Sumut 2024, Cocok Untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga

Next Post
10 Rekomendasi Tempat Wisata Sumut 2024, Cocok Untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga

10 Rekomendasi Tempat Wisata Sumut 2024, Cocok Untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.