Simak Rincian Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai, Termasuk Obat – Obatan
Mudik saat libur Lebaran adalah tradisi yang sangat dijunjung tinggi di Indonesia. Ribuan orang bersiap-siap untuk pulang ke kampung halaman mereka dan merayakan hari raya bersama keluarga. Namun, perjalanan mudik juga membawa sejumlah tantangan, terutama terkait dengan bea cukai.
Para pemudik harus memperhatikan ketentuan bea cukai untuk barang bawaan, terutama jika membawa barang-barang dalam jumlah besar atau bernilai tinggi. Hal ini penting agar perjalanan mudik berjalan lancar tanpa hambatan di pos pemeriksaan bea cukai.
Barang yang Akan Dibatasi oleh Bea Cukai
Berikut di bawah ini merupakan deretan barang – barang yang akan di Batasi oleh Bea Cukai:
-
Alas kaki (maksimal dua pasang per individu)
-
Mutiara, dengan nilai maksimal FOB USD 1,500
-
Sepeda roda dua atau tiga (tidak lebih dari dua per orang)
-
Barang hortikultura, beras, jagung, gula pasir, bawang putih, maksimal 5 kg per penumpang
-
Mainan (nilai FOB maksimum per orang: USD 1,500)
-
Barang elektronik (hingga lima buah dengan nilai FOB maksimum $1.500 USD setiap orang)
-
Hewan dan produk sampingan hewan (hingga 5 kilogram; setiap penumpang tidak boleh melebihi USD 1.500)
-
Pakaian dan aksesoris (tidak ada batasan jumlah atau nilai)
-
Produk tekstil tambahan yang lengkap, seperti tirai, handuk dapur, taplak meja, sprei, dan selimut (maksimal lima potong per orang)
-
Ponsel, laptop, dan tablet (maksimal D unit per orang dalam satu kedatangan dalam setahun)
-
Tas (maksimum dua per orang)
-
Obat kimia, herbal atau suplemen kesehatan
Obat-obatan alami dan suplemen kesehatan dilarang selain produk yang disebutkan sebelumnya. Maksimum lima potong per penumpang per produk. Jumlah maksimum yang diperbolehkan untuk tablet atau kapsul yang dikemas dalam kotak kecil (strip, lepuh, botol) adalah lima kotak kecil.
Obat-obatan yang Dilarang oleh Bea Cukai
Selain itu, terdapat obat-obatan tertentu yang dilarang oleh Bea Cukai, berikut daftarnya:
-
Sirup, emulsi, suspensi, dll; setiap kategori produk harus memiliki tiga buah per orang.
-
Aerosol (tiga potong untuk setiap jenis produk per orang)
-
Pil, tablet, kaplet, kapsul, dll (30 buah per orang untuk setiap kategori produk)
-
Produk seperti supositoria, gel, salep, dan krim (tiga per orang per kategori produk)
Ini harus dilakukan persis seperti yang diarahkan oleh dokter selama maksimal sembilan puluh hari terapi.