Sabtu, Mei 9, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Simulasi Pengenaan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Berita
0
Simulasi Pengenaan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri

Simulasi Pengenaan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri

Simulasi Pengenaan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri

Aturan mengenai barang bawaan penumpang telah direvisi.

Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan direvisinya Permendag 36, kini peraturan baru telah tertuang ke dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang isinya terdapat perubahan sejumlah poin. penumpang diperbolehkan membawa berapapun barang dari luar negeri, asalkan membayar pajak. Sementara untuk barang lain, sudah kembali diperbolehkan penumpang membawa berapapun jumlahnya

Ada bedanya. Kalau penumpang biasa, barang bawaan disubsidi 500 dolar, lebih dari itu dikenakan pajak masuk. Kalau pekerja migran nilainya 1.500 dolar.simulasinya, bila pekerja migran membawa barang belanjaan nilainya lebih dari USD1.500, maka baru dikenakan pajak. Pajaknya pun lebih rendah

Dibandingkan penumpang biasa, yakni sebesar 7.5 persen.
Denda atau pinalti pun dipastikan tak akan dikenakan terhadap barang bawaan milik pekerja migran, asal mereka tidak membawa barang yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

Misal beli sepatu dengan 1.000 USD lalu bea (pajak)nya berapa? Jadi gini, harga barang itu dikali dulu dengan kurs Indonesia, misalnya Rp16 ribu, hasilnya dikurang 500 USD, lalu dikali dari USD di kursnya, misal sekarang Rp16 ribu, lalu dikali 16 ribu dulu, lalu dikurang 500 USD, nah baru dikali lagi biaya pajak 10 persen.

Adapun biaya pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen per penumpang, meskipun dia membawa beberapa barang. Nantinya, barang milik tiap orang akan ditotal terlebih dulu.

Sementara itu, untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberikan subsidi. Untuk PMI maksimal barang bawaan bernilai 1.500 USD bagi yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Bahwa ada subsidi dan juga aturan yang berbeda antara barang bawaan milik pekerja migran dengan penumpang biasa dari luar negeri. Kalau penumpang biasa, barang bawaan disubsidi 500 dolar, lebih dari itu dikenakan pajak masuk. Kalau pekerja migran nilainya 1.500 dolar.

Simulasinya, kata dia, bila pekerja migran membawa barang belanjaan nilainya lebih dari USD1.500, maka baru dikenakan pajak. Pajaknya pun lebih rendah dibandingkan penumpang biasa, yakni sebesar 7.5 persen.

Tags: aturan terbaru barang bawaan penumpangaturan terbaru beacukaiaturuan terbaru oleh oleh penumpang bandara
Previous Post

Cara Mendapatkan Centang Biru Twitter

Next Post

⁠Apakah Bansos Beras 10 Kg Sudah Cair? Yuk Cek Update Terbaru Pencairan CBP Mei 2024

Next Post
⁠Apakah Bansos Beras 10 Kg Sudah Cair? Yuk Cek Update Terbaru Pencairan CBP Mei 2024

⁠Apakah Bansos Beras 10 Kg Sudah Cair? Yuk Cek Update Terbaru Pencairan CBP Mei 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.