Siswa dengan Kriteria Ini Berhak Terima Dana Bantuan PIP Sebesar Rp.1, 8 Juta di Tahun 2025, Segera Simak Informasi Selengkapnya
Di tahun 2025, pemerintah kembali membawa kabar bahagia bagi para siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan sekolah.
Bantuan PIP menjadi salah satu program unggulan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dalam membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Adanya bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
PIP akan kembali disalurkan kepada siswa sekolah yang berusia 6 hingga 21 tahun mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Siswa penerima bantuan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah
-
Berasal dari Keluarga miskin/rentan miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
-
Bagi keluarga yang belum terdata dalam DTKS, maka harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-
Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.
-
Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)
Nominal Dana Bantaun PIP 2025
Siswa yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima PIP 2025 nantinya bisa mendapatkan dana bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing siswa. Bagi siswa SMA/SMK, dana bantuan yang diberikan yaitu sebesar Rp.1,8 juta per tahun. Sementara untuk siswa dari jenjang pendidikan SD dan SMP, berikut adalah rinciannya:
-
Siswa SD
- Rp.450.000 per tahun
- Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Siswa SMP
- Rp.750.000 per tahun
- Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025
Pada tahun 2025, pencairan bantuan PIP akan dilaksanakan dalam 3 tahapan dengan jadwal pencairan sebagai berikut:
-
Tahap 1: Februari-April 2025
-
Tahap 2: Mei-September 2025
-
Tahap 3: Oktober-Desember 2025
Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP 2025
Untuk para orang tua dan siswa yang ingin memastikan kembali status penerima bantuan PIP pada tahun 2025, dapat segera mengecek laman PIP Kemdikbud dengan tahapan sebagai berikut:
-
Akses laman resmi PIP Kemdikbud melalui tautan berikut http://pip.kemdikbud.go.id.
-
Masukkan NIK dan NISN siswa pada kolom yang tersedia.
-
Klik tombol ‘Cari’.
-
Tunggu proses pencarian status informasi.
-
Sistem akan menampilkan data pencairan dana bantuan PIP dan jadwal lengkapnya.
Adanya bantuan PIP diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengurangi beban finansial keluarga. Jangan lupa untuk selalu memantau update terbaru terkait bantuan PIP pada tahun 2025 agar tidak ketinggalan informasi.

