SKCK: Syarat dan Cara Mudah Mengurus SKCK 2023
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri. Dokumen ini mencatat informasi individu mengenai kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Menurut informasi dari situs resmi SKCK Polri, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk melakukan proses ini, kita perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pembuatan SKCK.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara membuat SKCK baru, baik secara online maupun offline:
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk membuat SKCK baru, memperbarui, atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)
Selain WNI, pembuatan SKCK baru juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkannya, dengan persyaratan yang berlaku. Berikut adalah syarat-syarat membuat SKCK baru bagi WNA di Indonesia:
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.
Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online
Berdasarkan informasi dari situs SKCK Polri Online, mulai tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Selanjutnya, pemohon yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Berikut adalah langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
- Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
- Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
- Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.
- Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
- Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline
Untuk membuat SKCK baru secara offline, kunjungi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:
- Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
- Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
- Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan.
- Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
- Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.
Demikianlah penjelasan mengenai cara mudah membuat SKCK baru secara online dan offline beserta persyaratannya bagi WNI dan WNA. Biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan.
Bagaimana untuk yang daftar secara online untuk dokumen sidik jarinya dan waktu pengambilannya di wakilkan.