Senin, Mei 11, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

SPT Pajak: Cara Lapor SPT Pajak dengan Mudah Secara Online

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
SPT Pajak: Cara Lapor SPT Pajak dengan Mudah Secara Online

Lapor SPT Pajak dengan Mudah Secara Online

Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik sebagai orang pribadi maupun badan atau perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan pajak, pendapatan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT Secara Online Masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak dapat dilakukan hingga batas maksimal 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April (Wajib Pajak Badan). Pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form.

Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT secara online:

  1. Pastikan Anda memiliki EFIN (nomor identitas digital).

  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.

  3. Setelah berhasil login, klik kolom “Buat SPT” pada bagian sebelah kanan.

  4. Isi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan, lalu klik “Langkah Berikutnya”.

  5. Pilih status SPT, apakah normal atau pembetulan.

  6. Pilih SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS.

  7. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.

  8. Klik “Simpan” dan lanjutkan ke langkah berikutnya.

  9. Isi jawaban untuk beberapa pertanyaan yang diminta.

  10. Isi status kewajiban perpajakan suami istri dan lengkapi kolom yang dibutuhkan.

  11. Masuk ke halaman terakhir untuk memberikan persetujuan terhadap SPT tahunan yang telah dilaporkan.

  12. Klik “Setuju” dan lanjutkan ke langkah berikutnya.

  13. SPT tahunan telah disimpan. Selanjutnya, lakukan submit SPT.

  14. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan melalui e-mail yang mencantumkan nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, melaporkan SPT pajak secara online menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu mematuhi batas waktu pelaporan yang berlaku dan memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pelaporan.

Tags: Lapor SPT Pajak dengan Mudah Secara OnlineSPT Pajak
Previous Post

Harga BBM Turun Desember 2023: Resmi! Penurunan Harga BBM di Seluruh SPBU di Indonesia per 1 Desember 2023

Next Post

Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 63

Next Post
Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 63

Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 63

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.